KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemulihan Ekonomi, Erick Sebut Dua Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Pemulihan Ekonomi, Erick Sebut Dua Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan pemerintah akan fokus memberikan stimulus dan mendorong penyerapan tenaga kerja melalui proyek padat karya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, dikutip dari Setkab, Kamis (6/8/2020).

Stimulus yang dimaksud Erick antara lain program bantuan sosial, dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga dan kredit. Pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan penerapan protokol kesehatan demi menciptakan rasa aman.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia berharap rasa aman dapat mendorong masyarakat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang pada sektor-sektor produktif dan investasi sehingga menggerakkan perekonomian di Indonesia.

“Program bantuan pemerintah cukup banyak, tetapi memang dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat,” tutur Erick.

Selain itu, Erick juga menyampaikan pemerintah akan menggelontorkan bantuan gaji tambahan guna mendorong konsumsi masyarakat. Program stimulus yang masih dalam finalisasi ini dijadwalkan mulai berjalan September 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun fokus penerima stimulus tersebut adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN