KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemulihan Ekonomi, Erick Sebut Dua Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Pemulihan Ekonomi, Erick Sebut Dua Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan pemerintah akan fokus memberikan stimulus dan mendorong penyerapan tenaga kerja melalui proyek padat karya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, dikutip dari Setkab, Kamis (6/8/2020).

Stimulus yang dimaksud Erick antara lain program bantuan sosial, dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga dan kredit. Pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan penerapan protokol kesehatan demi menciptakan rasa aman.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia berharap rasa aman dapat mendorong masyarakat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang pada sektor-sektor produktif dan investasi sehingga menggerakkan perekonomian di Indonesia.

“Program bantuan pemerintah cukup banyak, tetapi memang dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat,” tutur Erick.

Selain itu, Erick juga menyampaikan pemerintah akan menggelontorkan bantuan gaji tambahan guna mendorong konsumsi masyarakat. Program stimulus yang masih dalam finalisasi ini dijadwalkan mulai berjalan September 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun fokus penerima stimulus tersebut adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?