KINERJA FISKAL

Pemulihan Ekonomi, Belanja Perpajakan 2022 Diestimasi Rp323,5 triliun

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 09:45 WIB
Pemulihan Ekonomi, Belanja Perpajakan 2022 Diestimasi Rp323,5 triliun

Laporan Belanja Perpajakan 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengestimasi belanja perpajakan 2022 mencapai Rp323,5 triliun atau sebesar 1,65% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan nilai tersebut meningkat 4,4% dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun sebelumnya yang senilai Rp310 triliun atau 1,83% PDB. Menurutnya, belanja perpajakan dilaksanakan untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Belanja perpajakan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan kebijakan belanja perpajakan telah dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Selain itu, belanja perpajakan juga berperan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing serta memberikan dorongan yang kuat untuk peningkatan aktivitas investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Dia menjelaskan pemerintah merancang kebijakan belanja perpajakan yang terarah dan terukur untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi global dan domestik, mendukung pemulihan sektor kesehatan, menjaga kelangsungan bisnis, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Belanja perpajakan juga didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan sektor-sektor penting dalam perekonomian, termasuk investasi, riset, pengembangan SDM, dan UMKM. Nilai belanja perpajakan pun meningkat secara terukur seiring dengan pertumbuhan ekonomi, kegiatan produksi, dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Berdasarkan jenis pajak, PPN masih mendominasi nilai belanja perpajakan yaitu mencapai lebih dari setengah total belanja perpajakan. Pada 2022, belanja perpajakan PPN mencapai Rp192,8 triliun atau 59,6% dari total belanja perpajakan. Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113,9 triliun atau 35,2% dari total belanja perpajakan.

Berdasarkan tujuan kebijakannya, nilai belanja perpajakan terbesar yakni untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai Rp162,4 triliun atau sebesar 50,2% dari total belanja perpajakan 2022. Mayoritas belanja ini diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok senilai Rp38,6 triliun, jasa angkutan umum Rp14,3 triliun, serta jasa pendidikan dan kesehatan masing-masing Rp20,8 triliun dan Rp5,8 triliun.

Selanjutnya, UMKM menerima manfaat senilai Rp69,7 triliun atau 21,5% dari total belanja perpajakan. Insentif tersebut diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah semakin berkembang.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sementara itu, untuk peningkatan iklim investasi dan dukungan kepada dunia bisnis, pemerintah memberikan berbagai fasilitas antara lain tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang pada 2022 masing-masing senilai Rp4,7 triliun, Rp416 miliar, dan Rp8,0 triliun.

Pada 2023, Febrio menyebut pemerintah juga tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kebijakan fiskal yang tepat dan insentif perpajakan yang strategis akan terus menjadi pilar dalam upaya mencapai tujuan tersebut," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?