EDUKASI PAJAK

Pemred DDTCNews Berbagi Pengalaman Menulis Pajak dengan Penyuluh DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:17 WIB
Pemred DDTCNews Berbagi Pengalaman Menulis Pajak dengan Penyuluh DJP

Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono dalam workshop Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan (MPKP) yang digelar Ditjen Pajak (DJP) di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, Kamis (11/5/2023).

SEMARANG, DDTCNews – Tim redaksi DDTCNews menjadi pemateri dalam workshop Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan (MPKP) yang digelar Ditjen Pajak (DJP), hari ini, Kamis (11/5/2023).

Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono berbagi pengalaman dengan sekitar 102 penyuluh pajak ahli muda dan pertama dari Kanwil DJP di seluruh Indonesia. Dia mengatakan bekal utama dari menulis adalah logika yang tepat dan kreativitas tanpa henti.

“Bekal tersebut didapat dari kebiasaan membaca,” ujarnya di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II. Simak pula ‘Di Depan Para Penyuluh DJP, Founder DDTC Bicara Pentingnya Menulis’.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam konteks penulisan artikel pajak, aktivitas membaca perlu dilakukan secara konsisten. Terlebih, topik pajak cenderung bergerak sangat dinamis. Selain itu, pajak merupakan multidisplin ilmu sehingga pemahaman terkait dengan bidang-bidang lain yang berhubungan sangat diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan menjabarkan 3 langkah penting dalam menulis artikel pajak. Pertama, mencari dan menguji ide. Dalam tahap ini, proses kreatif berlangsung berdasarkan pada kebiasan membaca dan pengalaman.

Kedua, menulis. Proses menulis didahului dengan memahami struktur serta menyusun materi dengan singkat dan langsung pada inti topik. Ketiga, membaca kembali. Tahap ini memuat proses penyuntingan tulisan serta pengecekan kebenaran konteks dan data.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan juga membedah sejumlah artikel yang sudah ditulis oleh para penyuluh pajak. Diskusi berlangsung menarik. Terdapat sejumlah aspek yang menjadi temuan dalam tulisan-tulisan para penyuluh pajak. Aspek-aspek tersebut menjadi bahan perbaikan artikel.

Salah satu aspek itu adalah kurangnya literatur, terutama buku dan jurnal, yang dijadikan sebagai pisau analisis dalam tulisan. Selain itu, ada pula temuan mengenai banyaknya kalimat dan paragraf yang kurang efektif.

“Kita harus menerapkan prinsip KISS. Keep It Short and Simple. Keep It Simple and Straightforward. Selain itu, tulisan akan makin berbobot ketika dianalisis dengan berbagai literatur, termasuk studi kasus negara lain,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan