PROVINSI BANTEN

Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 16:16 WIB
Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten berencana menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) agar seragam dengan wilayah lain.

Epi Rustam, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengatakan usulan rancangan perubahan atas Perda No. 1/2011 tentang Pajak Daerah sudah disampaikan ke DPRD. Hingga saat ini, rancangan regulasi itu masih terus dibahas dengan DPRD Banten.

“Kajian akademisnya sudah ada, ada pertimbangan tertentu, sehingga ada penyeragaman tarif se-Jawa dan Bali. DKI Jakarta sudah 2%, kami masih 1,5 persen. Kami usulkan naik menjadi 1,75 persen,” imbuhnya, seperti dilansir dari Kabar Banten pada Minggu (30/9/2018).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kendati akan mengalami kenaikan, tarif yang baru diyakini tidak akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Menurutnya, tarif PKB di Banten hingga saat ini tercatat sebagai tarif terendah se-Jawa.

“Kalau melihat dari komposisi yang ada, Banten itu yang terendah, 1,5%. Sudah ada kesepakatan antara Bapenda se-Jawa dan Bali, seluruhnya berada di level 1,75%. Itu memang dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Dengan perbandingan tarif PKB tersebut, sambung Epi, Banten masih menjadi salah satu pilihan lokasi masyarakat luar Banten untuk membeli kendaraan bermotor. Dengan demikian, Pemprov Banten akan melakukan penyeragaman tarif dengan provinsi lain.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dalam jangka pendek, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya, Bapenda Provinsi Banten akan menambah intensitas razia pajak kendaraan bermotor hingga tiga kali per bulan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Sebulan itu tiga kali ya, serempak di 11 kantor UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah bisa terjadi jika masyarakat membayar pajak tepat waktu. Kondisi ini pada gilirannya membuat porsi dan kue pembangunan yang sudah didesain bisa tercapai sesuai dengan target pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN