PROVINSI BANTEN

Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 16:16 WIB
Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten berencana menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) agar seragam dengan wilayah lain.

Epi Rustam, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengatakan usulan rancangan perubahan atas Perda No. 1/2011 tentang Pajak Daerah sudah disampaikan ke DPRD. Hingga saat ini, rancangan regulasi itu masih terus dibahas dengan DPRD Banten.

“Kajian akademisnya sudah ada, ada pertimbangan tertentu, sehingga ada penyeragaman tarif se-Jawa dan Bali. DKI Jakarta sudah 2%, kami masih 1,5 persen. Kami usulkan naik menjadi 1,75 persen,” imbuhnya, seperti dilansir dari Kabar Banten pada Minggu (30/9/2018).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kendati akan mengalami kenaikan, tarif yang baru diyakini tidak akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Menurutnya, tarif PKB di Banten hingga saat ini tercatat sebagai tarif terendah se-Jawa.

“Kalau melihat dari komposisi yang ada, Banten itu yang terendah, 1,5%. Sudah ada kesepakatan antara Bapenda se-Jawa dan Bali, seluruhnya berada di level 1,75%. Itu memang dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Dengan perbandingan tarif PKB tersebut, sambung Epi, Banten masih menjadi salah satu pilihan lokasi masyarakat luar Banten untuk membeli kendaraan bermotor. Dengan demikian, Pemprov Banten akan melakukan penyeragaman tarif dengan provinsi lain.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam jangka pendek, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya, Bapenda Provinsi Banten akan menambah intensitas razia pajak kendaraan bermotor hingga tiga kali per bulan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Sebulan itu tiga kali ya, serempak di 11 kantor UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah bisa terjadi jika masyarakat membayar pajak tepat waktu. Kondisi ini pada gilirannya membuat porsi dan kue pembangunan yang sudah didesain bisa tercapai sesuai dengan target pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses