PROVINSI BANTEN

Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 16:16 WIB
Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten berencana menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) agar seragam dengan wilayah lain.

Epi Rustam, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengatakan usulan rancangan perubahan atas Perda No. 1/2011 tentang Pajak Daerah sudah disampaikan ke DPRD. Hingga saat ini, rancangan regulasi itu masih terus dibahas dengan DPRD Banten.

“Kajian akademisnya sudah ada, ada pertimbangan tertentu, sehingga ada penyeragaman tarif se-Jawa dan Bali. DKI Jakarta sudah 2%, kami masih 1,5 persen. Kami usulkan naik menjadi 1,75 persen,” imbuhnya, seperti dilansir dari Kabar Banten pada Minggu (30/9/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kendati akan mengalami kenaikan, tarif yang baru diyakini tidak akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Menurutnya, tarif PKB di Banten hingga saat ini tercatat sebagai tarif terendah se-Jawa.

“Kalau melihat dari komposisi yang ada, Banten itu yang terendah, 1,5%. Sudah ada kesepakatan antara Bapenda se-Jawa dan Bali, seluruhnya berada di level 1,75%. Itu memang dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Dengan perbandingan tarif PKB tersebut, sambung Epi, Banten masih menjadi salah satu pilihan lokasi masyarakat luar Banten untuk membeli kendaraan bermotor. Dengan demikian, Pemprov Banten akan melakukan penyeragaman tarif dengan provinsi lain.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam jangka pendek, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya, Bapenda Provinsi Banten akan menambah intensitas razia pajak kendaraan bermotor hingga tiga kali per bulan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Sebulan itu tiga kali ya, serempak di 11 kantor UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah bisa terjadi jika masyarakat membayar pajak tepat waktu. Kondisi ini pada gilirannya membuat porsi dan kue pembangunan yang sudah didesain bisa tercapai sesuai dengan target pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU