PROVINSIJAWA BARAT

Pemprov Sulit Pungut Pajak Air Permukaan, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:09 WIB
Pemprov Sulit Pungut Pajak Air Permukaan, Ini Kendalanya

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat mengalami kesulitan dalam memungut pajak air permukaan (PAP). Hal ini pun jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hening Widiatmoko mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengamankan setoran pajak air permukaan. Sebagian besar berasal dari bidang regulasi.

"Salah satu sebabnya karena ada peralihan pemungutan yang awalnya di daerah ke provinsi terutama masalah perizinan yang tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas SDA," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hening melanjutkan tantangan lainnya berasal dari administrasi pajak daerah. Pemprov memiliki kewenangan memungut pajak jika pengusaha memiliki surat izin pemanfaatan/pengusahaan air tanah (SIPA) dari Kementerian PUPR.

Imbas dari kebijakan tersebut membuat banyak potensi pajak yang tidak bisa digali pemerintah. Menurutnya, Bapenda memerlukan SIPA sebagai landasan menerbitkan nilai perolehan air (NPA) kepada pengusaha yang menggunakan air tanah.

"Padahal banyak sekali potensi yang dapat dipungut dari perusahaan, tetapi karena belum memiliki SIPA maka tidak berani diterbitkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penagihan pembayaran pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hening memerinci saat ini Bapenda Jabar mengelola 774 wajib pajak air permukaan. Wajib pajak aktif sejumlah 629 dan ada 110 wajib pajak pasif. Sisanya sebanyak 35 wajib pajak tidak melakukan operasional bisnis.

Sampai saat ini pemungutan pajak baru berlaku terhadap 528 wajib pajak yang sudah diterbitkan NPA. Sisanya 246 NPA tidak terbit karena faktor administrasi yang beragam.

"Dari 246 yang tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik, 5 tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan," terangnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, KPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan. Penetapan dan penagihan pajak tetap dilakukan kepada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air di Jawa Barat.

"KPK sepakat dengan saran Kemendagri untuk dibentuk tim, mengumpulkan data perusahaan yang sudah memanfaatkan PAP dan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa pelaku usaha," ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (KPK) Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN