PROVINSIJAWA BARAT

Pemprov Sulit Pungut Pajak Air Permukaan, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:09 WIB
Pemprov Sulit Pungut Pajak Air Permukaan, Ini Kendalanya

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat mengalami kesulitan dalam memungut pajak air permukaan (PAP). Hal ini pun jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hening Widiatmoko mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengamankan setoran pajak air permukaan. Sebagian besar berasal dari bidang regulasi.

"Salah satu sebabnya karena ada peralihan pemungutan yang awalnya di daerah ke provinsi terutama masalah perizinan yang tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas SDA," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Hening melanjutkan tantangan lainnya berasal dari administrasi pajak daerah. Pemprov memiliki kewenangan memungut pajak jika pengusaha memiliki surat izin pemanfaatan/pengusahaan air tanah (SIPA) dari Kementerian PUPR.

Imbas dari kebijakan tersebut membuat banyak potensi pajak yang tidak bisa digali pemerintah. Menurutnya, Bapenda memerlukan SIPA sebagai landasan menerbitkan nilai perolehan air (NPA) kepada pengusaha yang menggunakan air tanah.

"Padahal banyak sekali potensi yang dapat dipungut dari perusahaan, tetapi karena belum memiliki SIPA maka tidak berani diterbitkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penagihan pembayaran pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hening memerinci saat ini Bapenda Jabar mengelola 774 wajib pajak air permukaan. Wajib pajak aktif sejumlah 629 dan ada 110 wajib pajak pasif. Sisanya sebanyak 35 wajib pajak tidak melakukan operasional bisnis.

Sampai saat ini pemungutan pajak baru berlaku terhadap 528 wajib pajak yang sudah diterbitkan NPA. Sisanya 246 NPA tidak terbit karena faktor administrasi yang beragam.

"Dari 246 yang tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik, 5 tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan," terangnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, KPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan. Penetapan dan penagihan pajak tetap dilakukan kepada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air di Jawa Barat.

"KPK sepakat dengan saran Kemendagri untuk dibentuk tim, mengumpulkan data perusahaan yang sudah memanfaatkan PAP dan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa pelaku usaha," ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (KPK) Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra