PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Rilis Layanan Bayar PKB Tanpa Perlu Turun dari Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 17:12 WIB
Pemprov Rilis Layanan Bayar PKB Tanpa Perlu Turun dari Kendaraan

Ilustrasi. (foto: eQuator)

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mengejar target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1,8 triliun dengan menerbitkan layanan Samsat Drive Thru.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Aminuddin Latif mengatakan Samsat Drive Thru akan mempermudah pembayaran PKB. Kemudahan itu akan tercermin pada tingkat kecepatan dalam merampungkan kepentingan PKB hanya dalam waktu 5—10 menit.

“Layanan Samsat Drive Thru seperti halnya memesan makanan cepat saji, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Kami jamin antara 5—10 menit sudah beres,” tuturnya di Kantor Samsat Banjarmasin II, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendati demikian, tingkat kecepatan layanan Samsat Drive Thru akan ditentukan berdasarkan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan fisik kendaraan terkait.

Karena keterbatasan sarana dan prasarana, Samsat Drive Thru hanya dibuka di Samsat Banjarmasin II. Layanan serupa belum diterapkan di Samsat Banjarmasin I yang masih fokus pada pengembangan Kedai Samsat karena memerlukan lahan luas.

Samsat Drive Thru hanya menyediakan layanan pembayaran PKB untuk kendaraan beroda empat dan dua. Layanan dibuka pada Senin hingga Sabtu. Sementara itu, untuk pembayaran PKB atas kendaraan beroda lebih dari empat belum bisa dilakukan di samsat ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun alasan lain dibukanya layanan tersebut yakni karena faktor lokasi yang berdekatan dengan Universitas Lambung Mangkurat. Hal ini mengingat sudah banyak mahasiswa yang menggunakan mobil.

Di samping itu, penerbitan Samsat Drive Thru juga merupakan strategi pemerintah daerah dalam mempercepat setoran PKB. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan masih bertumpu pada sektor PKB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN