PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Rilis Layanan Bayar PKB Tanpa Perlu Turun dari Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 17:12 WIB
Pemprov Rilis Layanan Bayar PKB Tanpa Perlu Turun dari Kendaraan

Ilustrasi. (foto: eQuator)

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mengejar target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1,8 triliun dengan menerbitkan layanan Samsat Drive Thru.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Aminuddin Latif mengatakan Samsat Drive Thru akan mempermudah pembayaran PKB. Kemudahan itu akan tercermin pada tingkat kecepatan dalam merampungkan kepentingan PKB hanya dalam waktu 5—10 menit.

“Layanan Samsat Drive Thru seperti halnya memesan makanan cepat saji, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Kami jamin antara 5—10 menit sudah beres,” tuturnya di Kantor Samsat Banjarmasin II, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kendati demikian, tingkat kecepatan layanan Samsat Drive Thru akan ditentukan berdasarkan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan fisik kendaraan terkait.

Karena keterbatasan sarana dan prasarana, Samsat Drive Thru hanya dibuka di Samsat Banjarmasin II. Layanan serupa belum diterapkan di Samsat Banjarmasin I yang masih fokus pada pengembangan Kedai Samsat karena memerlukan lahan luas.

Samsat Drive Thru hanya menyediakan layanan pembayaran PKB untuk kendaraan beroda empat dan dua. Layanan dibuka pada Senin hingga Sabtu. Sementara itu, untuk pembayaran PKB atas kendaraan beroda lebih dari empat belum bisa dilakukan di samsat ini.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun alasan lain dibukanya layanan tersebut yakni karena faktor lokasi yang berdekatan dengan Universitas Lambung Mangkurat. Hal ini mengingat sudah banyak mahasiswa yang menggunakan mobil.

Di samping itu, penerbitan Samsat Drive Thru juga merupakan strategi pemerintah daerah dalam mempercepat setoran PKB. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan masih bertumpu pada sektor PKB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha