Ilustrasi. (foto: eQuator)
BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mengejar target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1,8 triliun dengan menerbitkan layanan Samsat Drive Thru.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Aminuddin Latif mengatakan Samsat Drive Thru akan mempermudah pembayaran PKB. Kemudahan itu akan tercermin pada tingkat kecepatan dalam merampungkan kepentingan PKB hanya dalam waktu 5—10 menit.
“Layanan Samsat Drive Thru seperti halnya memesan makanan cepat saji, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Kami jamin antara 5—10 menit sudah beres,” tuturnya di Kantor Samsat Banjarmasin II, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).
Kendati demikian, tingkat kecepatan layanan Samsat Drive Thru akan ditentukan berdasarkan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan fisik kendaraan terkait.
Karena keterbatasan sarana dan prasarana, Samsat Drive Thru hanya dibuka di Samsat Banjarmasin II. Layanan serupa belum diterapkan di Samsat Banjarmasin I yang masih fokus pada pengembangan Kedai Samsat karena memerlukan lahan luas.
Samsat Drive Thru hanya menyediakan layanan pembayaran PKB untuk kendaraan beroda empat dan dua. Layanan dibuka pada Senin hingga Sabtu. Sementara itu, untuk pembayaran PKB atas kendaraan beroda lebih dari empat belum bisa dilakukan di samsat ini.
Adapun alasan lain dibukanya layanan tersebut yakni karena faktor lokasi yang berdekatan dengan Universitas Lambung Mangkurat. Hal ini mengingat sudah banyak mahasiswa yang menggunakan mobil.
Di samping itu, penerbitan Samsat Drive Thru juga merupakan strategi pemerintah daerah dalam mempercepat setoran PKB. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan masih bertumpu pada sektor PKB. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.