PROVINSI BENGKULU

Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:00 WIB
Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp83,28 miliar.

Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan dilaksanakan dari 1 Mei hingga 30 November 2023. Menurutnya, program pemutihan tersebut dinikmati oleh wajib pajak yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bengkulu.

"Kota Bengkulu penyumbang terbanyak capaian realisasi program pemutihan sebanyak Rp34,06 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Isnan menuturkan program pemutihan denda menjadi upaya pemprov menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pelaksanaan program pemutihan juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Isnan menyebut program pemutihan bukan termasuk kebijakan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Dia pun tidak dapat memastikan program serupa kembali dilaksanakan pada 2024.

"Kalau memang nanti sesuai kebutuhan masih banyak menunggak pajak, tidak menutup kemungkinan dilakukan. Tetapi itu nanti setelah setahun berjalan," ujarnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan