PROVINSI BENGKULU

Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:00 WIB
Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp83,28 miliar.

Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan dilaksanakan dari 1 Mei hingga 30 November 2023. Menurutnya, program pemutihan tersebut dinikmati oleh wajib pajak yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bengkulu.

"Kota Bengkulu penyumbang terbanyak capaian realisasi program pemutihan sebanyak Rp34,06 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Isnan menuturkan program pemutihan denda menjadi upaya pemprov menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelaksanaan program pemutihan juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Isnan menyebut program pemutihan bukan termasuk kebijakan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Dia pun tidak dapat memastikan program serupa kembali dilaksanakan pada 2024.

"Kalau memang nanti sesuai kebutuhan masih banyak menunggak pajak, tidak menutup kemungkinan dilakukan. Tetapi itu nanti setelah setahun berjalan," ujarnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra