PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 15:45 WIB
Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta membuka wacana melanjutkan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan Pemprov DKI akan mengevaluasi efektivitas fasilitas pajak pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020 sembari memperhatikan kondisi resesi perekonomian.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Selain itu, lanjut Bapenda, Pemprov DKI ke depannya juga akan merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para wajib pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan fasilitas keringanan pajak mulai dari pengurangan pembayaran pajak sampai dengan penghapusan sanksi administrasi pada Desember 2020 atau penghujung tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), gubernur dapat memberikan fasilitas keringanan pajak hingga paling tinggi 50% dari pokok pajak bila terjadi resesi atau bencana alam.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Kali ini, pemprov memberikan fasilitas diskon hingga 20% atas PBB terutang tahun 2020 sepanjang wajib pajak PBB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelum 2020.

Fasilitas diskon 50% atas PKB terutang tahun 2020 juga disediakan sepanjang wajib pajak PKB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun fasilitas PKB yang diberikan oleh pemprov hanya berlaku pada kendaraan umum atau berpelat kuning.

Selain keringanan, pemprov juga memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame tahun 2020. Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan PBB dan PKB.

Seluruh fasilitas pajak yang diberikan pada Pergub No. 115/2020 diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu dan hanya berlaku pada wajib pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 30 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 11:49 WIB

waw mantep nih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi