PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 15:45 WIB
Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta membuka wacana melanjutkan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan Pemprov DKI akan mengevaluasi efektivitas fasilitas pajak pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020 sembari memperhatikan kondisi resesi perekonomian.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, lanjut Bapenda, Pemprov DKI ke depannya juga akan merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para wajib pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan fasilitas keringanan pajak mulai dari pengurangan pembayaran pajak sampai dengan penghapusan sanksi administrasi pada Desember 2020 atau penghujung tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), gubernur dapat memberikan fasilitas keringanan pajak hingga paling tinggi 50% dari pokok pajak bila terjadi resesi atau bencana alam.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kali ini, pemprov memberikan fasilitas diskon hingga 20% atas PBB terutang tahun 2020 sepanjang wajib pajak PBB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelum 2020.

Fasilitas diskon 50% atas PKB terutang tahun 2020 juga disediakan sepanjang wajib pajak PKB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun fasilitas PKB yang diberikan oleh pemprov hanya berlaku pada kendaraan umum atau berpelat kuning.

Selain keringanan, pemprov juga memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame tahun 2020. Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan PBB dan PKB.

Seluruh fasilitas pajak yang diberikan pada Pergub No. 115/2020 diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu dan hanya berlaku pada wajib pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 30 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 11:49 WIB

waw mantep nih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan