PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 15:45 WIB
Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta membuka wacana melanjutkan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan Pemprov DKI akan mengevaluasi efektivitas fasilitas pajak pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020 sembari memperhatikan kondisi resesi perekonomian.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain itu, lanjut Bapenda, Pemprov DKI ke depannya juga akan merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para wajib pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan fasilitas keringanan pajak mulai dari pengurangan pembayaran pajak sampai dengan penghapusan sanksi administrasi pada Desember 2020 atau penghujung tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), gubernur dapat memberikan fasilitas keringanan pajak hingga paling tinggi 50% dari pokok pajak bila terjadi resesi atau bencana alam.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kali ini, pemprov memberikan fasilitas diskon hingga 20% atas PBB terutang tahun 2020 sepanjang wajib pajak PBB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelum 2020.

Fasilitas diskon 50% atas PKB terutang tahun 2020 juga disediakan sepanjang wajib pajak PKB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun fasilitas PKB yang diberikan oleh pemprov hanya berlaku pada kendaraan umum atau berpelat kuning.

Selain keringanan, pemprov juga memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame tahun 2020. Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan PBB dan PKB.

Seluruh fasilitas pajak yang diberikan pada Pergub No. 115/2020 diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu dan hanya berlaku pada wajib pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 30 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 11:49 WIB

waw mantep nih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi