PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 15:45 WIB
Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta membuka wacana melanjutkan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan Pemprov DKI akan mengevaluasi efektivitas fasilitas pajak pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020 sembari memperhatikan kondisi resesi perekonomian.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, lanjut Bapenda, Pemprov DKI ke depannya juga akan merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para wajib pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan fasilitas keringanan pajak mulai dari pengurangan pembayaran pajak sampai dengan penghapusan sanksi administrasi pada Desember 2020 atau penghujung tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), gubernur dapat memberikan fasilitas keringanan pajak hingga paling tinggi 50% dari pokok pajak bila terjadi resesi atau bencana alam.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kali ini, pemprov memberikan fasilitas diskon hingga 20% atas PBB terutang tahun 2020 sepanjang wajib pajak PBB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelum 2020.

Fasilitas diskon 50% atas PKB terutang tahun 2020 juga disediakan sepanjang wajib pajak PKB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun fasilitas PKB yang diberikan oleh pemprov hanya berlaku pada kendaraan umum atau berpelat kuning.

Selain keringanan, pemprov juga memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame tahun 2020. Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan PBB dan PKB.

Seluruh fasilitas pajak yang diberikan pada Pergub No. 115/2020 diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu dan hanya berlaku pada wajib pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 30 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 11:49 WIB

waw mantep nih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?