PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Perpanjang Masa Berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 13 September 2024 | 16:00 WIB
Pemprov Perpanjang Masa Berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memperpanjang periode penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan waktu diberikan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan tersebut.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim wilayah Kabupaten Kutai Barat Mulia Pardosi berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

"Bagi masyarakat bisa menginformasikan kepada keluarga, teman, atau kerabat dan memanfaatkan secara maksimal program pemutihan yang diperpanjang untuk 1 bulan lagi," katanya, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mulia menuturkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kini berlaku hingga 12 Oktober 2024, dari awalnya berakhir pada 12 September 2024. Adapun insentif ini sudah diberikan sejak 12 Agustus 2024 guna memeriahkan HUT ke-79 RI.

Selain penghapusan denda denda pajak kendaraan, pemprov juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Meski demikian, pemprov mengingatkan bahwa insentif pembebasan BBNKB tersebut tidak termasuk pungutan yang berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mulia pun mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.

Seperti dilansir korankaltim.com, pemprov pun telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra