PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Perpanjang Masa Berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 13 September 2024 | 16:00 WIB
Pemprov Perpanjang Masa Berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memperpanjang periode penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan waktu diberikan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan tersebut.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim wilayah Kabupaten Kutai Barat Mulia Pardosi berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

"Bagi masyarakat bisa menginformasikan kepada keluarga, teman, atau kerabat dan memanfaatkan secara maksimal program pemutihan yang diperpanjang untuk 1 bulan lagi," katanya, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Mulia menuturkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kini berlaku hingga 12 Oktober 2024, dari awalnya berakhir pada 12 September 2024. Adapun insentif ini sudah diberikan sejak 12 Agustus 2024 guna memeriahkan HUT ke-79 RI.

Selain penghapusan denda denda pajak kendaraan, pemprov juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Meski demikian, pemprov mengingatkan bahwa insentif pembebasan BBNKB tersebut tidak termasuk pungutan yang berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Mulia pun mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.

Seperti dilansir korankaltim.com, pemprov pun telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan