PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:22 WIB
Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Suasana peluncuran Samsat J'bret. (foto: Pemprov Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis Samsat J’bret (Jawa Barat Ngabret) untuk memudahkan masyarakat dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan penerimaan daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan semakin banyaknya jumlah penduduk hingga mencapai 50 juta jiwa menjadi salah satu alasan peluncuran program tersebut. Banyaknya penduduk membuat antrean penyetoran PKB sangat menyita waktu. Ngabret merupakan bahasa Sunda yang artinya gesit atau cepat.

“Wajib pajak kerap mengantre cukup panjang untuk mengurus dokumen. Hal ini tidak produktif dan bisa diperbaiki melalui Samsat J’bret. Program ini menyediakan sejumlah metode pembayaran agar semakin mempermudah wajib pajak,” paparnya di Bandung, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Samsat J’bret menyediakan metode pembayaran PKB dengan sangat variatif, sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Pasalnya, pemerintah telah bersinergi dengan otoritas Kepolisian Jawa Barat hingga sejumlah pihak swasta.

Mengutip informasi dari laman resmi Pemprov Jabar, Samsat J’Bret memiliki lima inovasi layanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam pembayaran PKB tahunan Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

Pertama, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank BJB. Kedua, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui financial technologi (Fintech) industri startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ketiga, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-SKKP). Keempat, pencetakan validasi pengesahan STNK secara elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA). Kelima,pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan pemindaian QR Codemelalui aplikasi SAMBARA.

“Saya harap kemudahan dalam menyetor PKB melalui Samsat J’bret bisa mendorong kepatuhan para wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan PKB,” ungkap Ridwan Kamil.

Hal ini pun mendapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin yang diundang dalam peresmian dan peluncuran Samsat J’bret. Syafruddin menilai program itu merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Penduduk Jabar yang merupakan terbanyak di Indonesia membuat masyarakatnya membutuhkan pelayanan yang sangat cepat, maka Samsat J’bret menjadi solusinya. Ini karena wajib pajak tidak perlu lagi berkutat pada sistem dan prosedur,” tutur Syafruddin.

Menteri PAN-RB ini berharap agar inovasi yang diluncurkan Pemprov Jabar bisa menjadi role model bagi pemerintah pusat maupun daerah lainnya. Samsat J’bret bisa menjadi salah satu reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha