PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:22 WIB
Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Suasana peluncuran Samsat J'bret. (foto: Pemprov Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis Samsat J’bret (Jawa Barat Ngabret) untuk memudahkan masyarakat dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan penerimaan daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan semakin banyaknya jumlah penduduk hingga mencapai 50 juta jiwa menjadi salah satu alasan peluncuran program tersebut. Banyaknya penduduk membuat antrean penyetoran PKB sangat menyita waktu. Ngabret merupakan bahasa Sunda yang artinya gesit atau cepat.

“Wajib pajak kerap mengantre cukup panjang untuk mengurus dokumen. Hal ini tidak produktif dan bisa diperbaiki melalui Samsat J’bret. Program ini menyediakan sejumlah metode pembayaran agar semakin mempermudah wajib pajak,” paparnya di Bandung, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Samsat J’bret menyediakan metode pembayaran PKB dengan sangat variatif, sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Pasalnya, pemerintah telah bersinergi dengan otoritas Kepolisian Jawa Barat hingga sejumlah pihak swasta.

Mengutip informasi dari laman resmi Pemprov Jabar, Samsat J’Bret memiliki lima inovasi layanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam pembayaran PKB tahunan Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

Pertama, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank BJB. Kedua, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui financial technologi (Fintech) industri startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketiga, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-SKKP). Keempat, pencetakan validasi pengesahan STNK secara elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA). Kelima,pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan pemindaian QR Codemelalui aplikasi SAMBARA.

“Saya harap kemudahan dalam menyetor PKB melalui Samsat J’bret bisa mendorong kepatuhan para wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan PKB,” ungkap Ridwan Kamil.

Hal ini pun mendapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin yang diundang dalam peresmian dan peluncuran Samsat J’bret. Syafruddin menilai program itu merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Penduduk Jabar yang merupakan terbanyak di Indonesia membuat masyarakatnya membutuhkan pelayanan yang sangat cepat, maka Samsat J’bret menjadi solusinya. Ini karena wajib pajak tidak perlu lagi berkutat pada sistem dan prosedur,” tutur Syafruddin.

Menteri PAN-RB ini berharap agar inovasi yang diluncurkan Pemprov Jabar bisa menjadi role model bagi pemerintah pusat maupun daerah lainnya. Samsat J’bret bisa menjadi salah satu reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN