PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:22 WIB
Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Suasana peluncuran Samsat J'bret. (foto: Pemprov Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis Samsat J’bret (Jawa Barat Ngabret) untuk memudahkan masyarakat dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan penerimaan daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan semakin banyaknya jumlah penduduk hingga mencapai 50 juta jiwa menjadi salah satu alasan peluncuran program tersebut. Banyaknya penduduk membuat antrean penyetoran PKB sangat menyita waktu. Ngabret merupakan bahasa Sunda yang artinya gesit atau cepat.

“Wajib pajak kerap mengantre cukup panjang untuk mengurus dokumen. Hal ini tidak produktif dan bisa diperbaiki melalui Samsat J’bret. Program ini menyediakan sejumlah metode pembayaran agar semakin mempermudah wajib pajak,” paparnya di Bandung, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Samsat J’bret menyediakan metode pembayaran PKB dengan sangat variatif, sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Pasalnya, pemerintah telah bersinergi dengan otoritas Kepolisian Jawa Barat hingga sejumlah pihak swasta.

Mengutip informasi dari laman resmi Pemprov Jabar, Samsat J’Bret memiliki lima inovasi layanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam pembayaran PKB tahunan Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

Pertama, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank BJB. Kedua, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui financial technologi (Fintech) industri startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-SKKP). Keempat, pencetakan validasi pengesahan STNK secara elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA). Kelima,pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan pemindaian QR Codemelalui aplikasi SAMBARA.

“Saya harap kemudahan dalam menyetor PKB melalui Samsat J’bret bisa mendorong kepatuhan para wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan PKB,” ungkap Ridwan Kamil.

Hal ini pun mendapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin yang diundang dalam peresmian dan peluncuran Samsat J’bret. Syafruddin menilai program itu merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Penduduk Jabar yang merupakan terbanyak di Indonesia membuat masyarakatnya membutuhkan pelayanan yang sangat cepat, maka Samsat J’bret menjadi solusinya. Ini karena wajib pajak tidak perlu lagi berkutat pada sistem dan prosedur,” tutur Syafruddin.

Menteri PAN-RB ini berharap agar inovasi yang diluncurkan Pemprov Jabar bisa menjadi role model bagi pemerintah pusat maupun daerah lainnya. Samsat J’bret bisa menjadi salah satu reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar