PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 11:07 WIB
Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan 13 bupati/wali kota untuk segera mengurus pembayaran pajak atas kendaraan dinas di wilayahnya.

Kabid Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan kepala daerah tetap berkewajiban membayar pajak atas kendaraan dinas. Oleh karena itu, ia mengimbau kepala daerah untuk membayar pajak atas kendaraan dinas demi mengerek penerimaan daerah.

"Kami berupaya menaikkan penerimaan dengan melakukan pendataan dan verifikasi atas kendaraan dinas, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rustamaji menjelaskan Pemprov Kalsel tengah berupaya mendongkrak penerimaan pajak daerah pada 2020 dalam waktu tersisa tahun ini. Penerimaan pemprov selama ini utamanya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saat ini, Bakeuda tengah mendata semua kendaraan dinas yang digunakan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di Kalsel, baik yang aktif maupun tidak aktif membayar pajak. Namun, pendataan itu baru akan rampung pada tahun depan.

Selain itu, Rustamaji juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Dia menambahkan kantor induk Samsat masih akan melayani pada 28-30 Desember 2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di sisi lain, pemprov akan mengubah metode pembayaran pajak daerah dari tunai menjadi elektronik sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan tahun depan. Guna mewujudkan rencana tersebut, pemprov akan menggandeng sejumlah pihak.

"Insyaallah ini akan kami upayakan, namun harus menjadi komitmen semua pihak terkait, baik kepolisian, Jasa Raharja, maupun SKPD," ujar Rustamaji seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan