PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 11:07 WIB
Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan 13 bupati/wali kota untuk segera mengurus pembayaran pajak atas kendaraan dinas di wilayahnya.

Kabid Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan kepala daerah tetap berkewajiban membayar pajak atas kendaraan dinas. Oleh karena itu, ia mengimbau kepala daerah untuk membayar pajak atas kendaraan dinas demi mengerek penerimaan daerah.

"Kami berupaya menaikkan penerimaan dengan melakukan pendataan dan verifikasi atas kendaraan dinas, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Rustamaji menjelaskan Pemprov Kalsel tengah berupaya mendongkrak penerimaan pajak daerah pada 2020 dalam waktu tersisa tahun ini. Penerimaan pemprov selama ini utamanya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saat ini, Bakeuda tengah mendata semua kendaraan dinas yang digunakan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di Kalsel, baik yang aktif maupun tidak aktif membayar pajak. Namun, pendataan itu baru akan rampung pada tahun depan.

Selain itu, Rustamaji juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Dia menambahkan kantor induk Samsat masih akan melayani pada 28-30 Desember 2020.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Di sisi lain, pemprov akan mengubah metode pembayaran pajak daerah dari tunai menjadi elektronik sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan tahun depan. Guna mewujudkan rencana tersebut, pemprov akan menggandeng sejumlah pihak.

"Insyaallah ini akan kami upayakan, namun harus menjadi komitmen semua pihak terkait, baik kepolisian, Jasa Raharja, maupun SKPD," ujar Rustamaji seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis