PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Tarif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Tarif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 0%, khusus atas penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bermotor bekas.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 29/2023, insentif ini diberikan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor…, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya," bunyi bagian pertimbangan Pergub 29/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas sepenuhnya diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.

Dalam hal wajib pajak memiliki tunggakan BBNKB atas kendaraan bekas dan harus membayar sanksi administrasi bunga, Pemprov DKI memberikan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas penghapusan sanksi juga diberikan secara jabatan.

Insentif BBNKB kendaraan bekas berupa tarif 0% sekaligus penghapusan sanksi sesuai dengan Pergub 29/2023 diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pergub 29/2023 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berulang kali mengimbau pemda untuk segera menghapuskan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas.

Menurut Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas diperlukan agar pemilik kendaraan bersedia melakukan balik nama. Langkah ini dianggap bakal memberikan dampak positif terhadap kinerja pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya juga sudah mengakomodasi penghapusan BBNKB atas kendaraan bekas. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax