PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Tarif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Tarif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 0%, khusus atas penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bermotor bekas.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 29/2023, insentif ini diberikan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor…, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya," bunyi bagian pertimbangan Pergub 29/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas sepenuhnya diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.

Dalam hal wajib pajak memiliki tunggakan BBNKB atas kendaraan bekas dan harus membayar sanksi administrasi bunga, Pemprov DKI memberikan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas penghapusan sanksi juga diberikan secara jabatan.

Insentif BBNKB kendaraan bekas berupa tarif 0% sekaligus penghapusan sanksi sesuai dengan Pergub 29/2023 diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pergub 29/2023 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berulang kali mengimbau pemda untuk segera menghapuskan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas.

Menurut Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas diperlukan agar pemilik kendaraan bersedia melakukan balik nama. Langkah ini dianggap bakal memberikan dampak positif terhadap kinerja pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya juga sudah mengakomodasi penghapusan BBNKB atas kendaraan bekas. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha