PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Maret 2021 | 14:40 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan

Tampilan awal salinan Pergub DKI Jakarta No. 31/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan baru perihal tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan daerah melalui Peraturan Gubernur No. 31/2020 yang ditetapkan pada 6 April 2020.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), perlu menetapkan pergub[ 31/2020]," bunyi bagian pertimbangan pergub tersebut, dikutip Jumat (26/3/2021).

Dalam Pasal 2 Pergub 31/2020, Anies mendelegasikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Perda KUPD yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Ruang lingkup pemeriksaan bukti permulaan pada pergub ini mencakup dugaan atas suatu peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan ini terdiri atas 2 jenis yakni pemeriksaan terbuka dan tertutup.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka hanya dapat dilakukan bila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Bila pemeriksan bukti permulaan dilakukan secara tertutup maka pemeriksaan dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada wajib pajak yang diperiksa.

Pemeriksaan bukti permulaan terbuka dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan, sedangkan pemeriksaan secara tertutup dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukti permulaan diterima.

Jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan secara tertutup dapat diperpanjang bila pemeriksa mengajukan permohonan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah. Perpanjangan diberikan paling lama sebanyak 12 bulan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Perlu dicatat, perpanjangan hanya diberikan dengan memperhatikan daluwarsa penetapan pajak, daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, atau pertimbangan lain.

Selain itu, pergub 31/2020 ini juga menjadi pergub tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan daerah yang pertama disahkan oleh Pemprov DKI sejak 1 dasawarsa Perda KUPD diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI