PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 09:45 WIB
Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1 triliun pada 2021, atau naik 20% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan optimistis target penerimaan PKB tahun depan bisa tercapai mengingat kepatuhan masyarakat membayar pajak makin baik.

"Sebagaimana yang disampaikan Gubernur bahwa masyarakat akan tetap mendukung dengan membayar pajak sehingga targetnya akan kami dapatkan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Ismiati menilai partisipasi dan kepatuhan masyarakat membayar pajak tetap baik meski pun ada pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan realisasi penerimaan PKB saat ini yang sudah melampaui target yang ditetapkan.

Hingga 28 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB tercatat Rp922 miliar. Realisasi itu setara dengan 110,6% dari target Rp833 miliar.

Ismiati menyebut pandemi Covid-19 memang menyebabkan kontraksi penerimaan 7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, dia mengaku puas dengan capaian penerimaan PKB tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dia memerinci penerimaan PKB yang senilai Rp922 miliar tersebut terdiri atas pembayaran pokok pajak 2020 Rp710 miliar, ditambah penerimaan dari program pemutihan pajak Rp150 miliar, serta pajak kendaraan baru sekitar Rp70 hingga Rp90 miliar.

Sejak Juni hingga akhir Desember 2020, pemprov telah memberikan insentif pemutihan PKB untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan PKB.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun diskon 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

"Jadi memang relaksasi pajak kendaraan ini dimanfaatkan masyarakat," ujarnya seperti dilansir headlinekaltim.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi