PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 09:45 WIB
Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1 triliun pada 2021, atau naik 20% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan optimistis target penerimaan PKB tahun depan bisa tercapai mengingat kepatuhan masyarakat membayar pajak makin baik.

"Sebagaimana yang disampaikan Gubernur bahwa masyarakat akan tetap mendukung dengan membayar pajak sehingga targetnya akan kami dapatkan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ismiati menilai partisipasi dan kepatuhan masyarakat membayar pajak tetap baik meski pun ada pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan realisasi penerimaan PKB saat ini yang sudah melampaui target yang ditetapkan.

Hingga 28 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB tercatat Rp922 miliar. Realisasi itu setara dengan 110,6% dari target Rp833 miliar.

Ismiati menyebut pandemi Covid-19 memang menyebabkan kontraksi penerimaan 7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, dia mengaku puas dengan capaian penerimaan PKB tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia memerinci penerimaan PKB yang senilai Rp922 miliar tersebut terdiri atas pembayaran pokok pajak 2020 Rp710 miliar, ditambah penerimaan dari program pemutihan pajak Rp150 miliar, serta pajak kendaraan baru sekitar Rp70 hingga Rp90 miliar.

Sejak Juni hingga akhir Desember 2020, pemprov telah memberikan insentif pemutihan PKB untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan PKB.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun diskon 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

"Jadi memang relaksasi pajak kendaraan ini dimanfaatkan masyarakat," ujarnya seperti dilansir headlinekaltim.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?