PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bidik 2,9 Juta Kendaraan Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Bidik 2,9 Juta Kendaraan Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memproyeksikan 2,9 juta kendaraan bermotor dapat memanfaatkan insentif pada tahun ini yang terdiri atas diskon pokok pajak, pemutihan pajak, hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan jumlah kendaraan yang diproyeksikan dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut berasal dari warga yang belum dan akan membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode insentif.

"Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Khofifah menambahkan nilai insentif pajak kendaraan atau belanja pajak daerah mencapai Rp107,67 miliar. Selain itu, lanjutnya, pemprov juga berencana memberikan hadiah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

Pemprov menyiapkan hadiah berupa tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi masyarakat yang patuh bayar PKB. Undian akan dilakukan melalui dua tahap yang masing-masing terdiri dari 15 pemenang. Tahap pertama dilakukan setelah periode insentif selesai dan tahap kedua dilakukan pada momen HUT Pemprov Jatim.

"Tahun ini kami perbesar lagi hadiah umrohnya. Dari tahun lalu 20 orang penerima, menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan kami undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp 30 juta," tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gubernur berharap insentif tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Data Bapenda Jatim saat ini menyebutkan masih ada 18,09% wajib pajak pemilik kendaraan yang belum membayar kewajiban PKB pada kuartal I/2021.

"Bagi masyarakat Jatim yang Januari hingga Maret kemarin belum bayar pajak, monggo bayar di bulan Ramadhan ini. Selain Insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya," ujar Khofifah seperti dilansir kilhojatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%