PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bidik 2,9 Juta Kendaraan Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Bidik 2,9 Juta Kendaraan Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memproyeksikan 2,9 juta kendaraan bermotor dapat memanfaatkan insentif pada tahun ini yang terdiri atas diskon pokok pajak, pemutihan pajak, hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan jumlah kendaraan yang diproyeksikan dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut berasal dari warga yang belum dan akan membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode insentif.

"Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Khofifah menambahkan nilai insentif pajak kendaraan atau belanja pajak daerah mencapai Rp107,67 miliar. Selain itu, lanjutnya, pemprov juga berencana memberikan hadiah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

Pemprov menyiapkan hadiah berupa tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi masyarakat yang patuh bayar PKB. Undian akan dilakukan melalui dua tahap yang masing-masing terdiri dari 15 pemenang. Tahap pertama dilakukan setelah periode insentif selesai dan tahap kedua dilakukan pada momen HUT Pemprov Jatim.

"Tahun ini kami perbesar lagi hadiah umrohnya. Dari tahun lalu 20 orang penerima, menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan kami undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp 30 juta," tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Gubernur berharap insentif tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Data Bapenda Jatim saat ini menyebutkan masih ada 18,09% wajib pajak pemilik kendaraan yang belum membayar kewajiban PKB pada kuartal I/2021.

"Bagi masyarakat Jatim yang Januari hingga Maret kemarin belum bayar pajak, monggo bayar di bulan Ramadhan ini. Selain Insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya," ujar Khofifah seperti dilansir kilhojatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN