PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Dian Kurniati | Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Maluku mengumumkan kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Ibu Ina Wati Bin Taher mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak.

"Cara ini diberlakukan salah satu tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ina Wati mengatakan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur 16/2024. Kebijakan ini hanya berlaku pada 1 hingga 31 Oktober 2024.

Terdapat 3 insentif yang ditawarkan, yakni pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dia menjelaskan program pemutihan berlaku untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Karena pajak yang dibayar oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor ini juga akan diperuntukan bagi pembangunan di provinsi tercinta Maluku", ujarnya dilansir malukubersatu.com.

Ina Waty menambahkan program pemutihan denda ini menjadi kali kedua yang diselenggarakan oleh Pemprov Maluku pada 2024. Sebab, program serupa juga sempat dilaksanakan pada Mei 2024 lalu.

Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan ini menjadi salah satu upaya Bapenda untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Bapenda juga berupaya memperbaiki data pajak kendaraan bermotor di Provinsi maluku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nana Kuswono 17 Oktober 2024 | 11:06 WIB

tidak 100 % gratis

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra