PROVINSI BALI

Pemprov Bali Akhirnya Terbitkan Pergub Baru Soal Pajak Turis Asing

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 15:00 WIB
Pemprov Bali Akhirnya Terbitkan Pergub Baru Soal Pajak Turis Asing

Wisatawan mancanegara membawa papan selancar di Pantai Canggu, Badung, Bali, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2023 yang menjadi landasan dari pengenaan pungutan khusus atas wisatawan asing.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pungutan khusus terhadap wisatawan asing diperlukan untuk mendukung upaya pembangunan serta perlindungan lingkungan dan budaya di Bali. Pungutan ini mulai berlaku pada Februari 2024.

"Wisatawan asing dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang. Pungutan dibayarkan hanya sekali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Koster menuturkan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali wajib membayarkan pungutan tersebut secara nontunai melalui sarana pembayaran elektronik. Adapun bank persepsi yang ditunjuk Pemprov Bali adalah BRI.

"BRI ditunjuk karena menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali," ujarnya.

Tak hanya melalui aplikasi, wisatawan asing juga bisa membayar pungutan di loket yang tersedia di bandara atau pelabuhan sesuai dengan alur yang ditentukan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Wisatawan diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan," tutur Koster.

Untuk diketahui, Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan pungutan bagi wisatawan asing guna mendanai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (4) UU 15/2023.

Tarif senilai Rp150.000 atau setara dengan US$10 per wisatawan asing dianggap sudah terjangkau dan tidak akan menghalangi wisatawan asing berkunjung ke Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah