FILIPINA

Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Mei 2021 | 07:00 WIB
Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Senat Filipina terus mendorong pemberian pengurangan pajak untuk meringankan beban para pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Senator Bidang Ekonomi Sherwin Gatchalian mengatakan pemotongan pajak tersebut akan mengimbangi biaya yang dikeluarkan pekerja karena WFH. Menurutnya, biaya bekerja dari rumah jauh lebih besar ketimbang pekerja mengeluarkan ongkos perjalanan ke kantor dalam situasi normal.

"Karyawan yang WFH harus mengeluarkan sejumlah biaya, mulai dari logistik, biaya internet dan biaya utilitas, serta biaya kesehatan mental mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia mengatakan telah banyak survei yang menunjukkan para pekerja WFH membutuhkan bantuan dari pemerintah. Mengutip survei terbaru Microsoft, Indeks Tren Pekerjaan Tahunan, sebanyak 42% responden mengalami kekurangan fasilitas ketika bekerja dari rumah.

Survei dilakukan terhadap 31.092 pekerja penuh waktu atau pekerja mandiri di 31 negara, termasuk Filipina. Survei juga menunjukkan 1 dari 10 orang tidak memiliki koneksi internet yang memadai untuk melakukan pekerjaan mereka.

Sebanyak 46% mengatakan pemberi kerja tidak membantu biaya kerja jarak jauh. Secara lebih spesifik, sebanyak 63% pekerja di Filipina merasa terlalu banyak bekerja. Selain itu, sebanyak 31% merasa lelah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Gatchalian kemudian mengutip survei JobStreet.com Filipina 10 bulan lalu. Survei itu menunjukkan 75% responden mengaku tidak menerima penggantian atau tunjangan apapun untuk biaya listrik dan internet mereka.

Survei juga menunjukkan 87% responden menilai para pemberi kerja perlu menanggung biaya WFH mereka. Kemudian, sebanyak 38% responden mengklaim adanya penurunan pendapatan karena layanan internet yang buruk.

Menurut Gatchalian, pemerintah dapat meringankan beban para pekerja dengan memberi pengurangan pajak senilai P25 atau Rp7.400 dari pendapatan kena pajak mereka untuk setiap jam kerja di bawah ketentuan WFH. Dengan insentif itu, pajak yang harus dibayarkan pekerja akan berkurang sehingga gaji bersih mereka menjadi bertambah.

"Pengusaha juga harus memberi tunjangan tidak lebih dari P2.000 [hampir Rp600.000] per bulan, yang dapat disahkan sebagai tunjangan tidak kena pajak," ujarnya, seperti dilansir philstar.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja