FILIPINA

Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Mei 2021 | 07:00 WIB
Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Senat Filipina terus mendorong pemberian pengurangan pajak untuk meringankan beban para pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Senator Bidang Ekonomi Sherwin Gatchalian mengatakan pemotongan pajak tersebut akan mengimbangi biaya yang dikeluarkan pekerja karena WFH. Menurutnya, biaya bekerja dari rumah jauh lebih besar ketimbang pekerja mengeluarkan ongkos perjalanan ke kantor dalam situasi normal.

"Karyawan yang WFH harus mengeluarkan sejumlah biaya, mulai dari logistik, biaya internet dan biaya utilitas, serta biaya kesehatan mental mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia mengatakan telah banyak survei yang menunjukkan para pekerja WFH membutuhkan bantuan dari pemerintah. Mengutip survei terbaru Microsoft, Indeks Tren Pekerjaan Tahunan, sebanyak 42% responden mengalami kekurangan fasilitas ketika bekerja dari rumah.

Survei dilakukan terhadap 31.092 pekerja penuh waktu atau pekerja mandiri di 31 negara, termasuk Filipina. Survei juga menunjukkan 1 dari 10 orang tidak memiliki koneksi internet yang memadai untuk melakukan pekerjaan mereka.

Sebanyak 46% mengatakan pemberi kerja tidak membantu biaya kerja jarak jauh. Secara lebih spesifik, sebanyak 63% pekerja di Filipina merasa terlalu banyak bekerja. Selain itu, sebanyak 31% merasa lelah.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Gatchalian kemudian mengutip survei JobStreet.com Filipina 10 bulan lalu. Survei itu menunjukkan 75% responden mengaku tidak menerima penggantian atau tunjangan apapun untuk biaya listrik dan internet mereka.

Survei juga menunjukkan 87% responden menilai para pemberi kerja perlu menanggung biaya WFH mereka. Kemudian, sebanyak 38% responden mengklaim adanya penurunan pendapatan karena layanan internet yang buruk.

Menurut Gatchalian, pemerintah dapat meringankan beban para pekerja dengan memberi pengurangan pajak senilai P25 atau Rp7.400 dari pendapatan kena pajak mereka untuk setiap jam kerja di bawah ketentuan WFH. Dengan insentif itu, pajak yang harus dibayarkan pekerja akan berkurang sehingga gaji bersih mereka menjadi bertambah.

"Pengusaha juga harus memberi tunjangan tidak lebih dari P2.000 [hampir Rp600.000] per bulan, yang dapat disahkan sebagai tunjangan tidak kena pajak," ujarnya, seperti dilansir philstar.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan