FILIPINA

Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Mei 2021 | 07:00 WIB
Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Senat Filipina terus mendorong pemberian pengurangan pajak untuk meringankan beban para pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Senator Bidang Ekonomi Sherwin Gatchalian mengatakan pemotongan pajak tersebut akan mengimbangi biaya yang dikeluarkan pekerja karena WFH. Menurutnya, biaya bekerja dari rumah jauh lebih besar ketimbang pekerja mengeluarkan ongkos perjalanan ke kantor dalam situasi normal.

"Karyawan yang WFH harus mengeluarkan sejumlah biaya, mulai dari logistik, biaya internet dan biaya utilitas, serta biaya kesehatan mental mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Dia mengatakan telah banyak survei yang menunjukkan para pekerja WFH membutuhkan bantuan dari pemerintah. Mengutip survei terbaru Microsoft, Indeks Tren Pekerjaan Tahunan, sebanyak 42% responden mengalami kekurangan fasilitas ketika bekerja dari rumah.

Survei dilakukan terhadap 31.092 pekerja penuh waktu atau pekerja mandiri di 31 negara, termasuk Filipina. Survei juga menunjukkan 1 dari 10 orang tidak memiliki koneksi internet yang memadai untuk melakukan pekerjaan mereka.

Sebanyak 46% mengatakan pemberi kerja tidak membantu biaya kerja jarak jauh. Secara lebih spesifik, sebanyak 63% pekerja di Filipina merasa terlalu banyak bekerja. Selain itu, sebanyak 31% merasa lelah.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Gatchalian kemudian mengutip survei JobStreet.com Filipina 10 bulan lalu. Survei itu menunjukkan 75% responden mengaku tidak menerima penggantian atau tunjangan apapun untuk biaya listrik dan internet mereka.

Survei juga menunjukkan 87% responden menilai para pemberi kerja perlu menanggung biaya WFH mereka. Kemudian, sebanyak 38% responden mengklaim adanya penurunan pendapatan karena layanan internet yang buruk.

Menurut Gatchalian, pemerintah dapat meringankan beban para pekerja dengan memberi pengurangan pajak senilai P25 atau Rp7.400 dari pendapatan kena pajak mereka untuk setiap jam kerja di bawah ketentuan WFH. Dengan insentif itu, pajak yang harus dibayarkan pekerja akan berkurang sehingga gaji bersih mereka menjadi bertambah.

"Pengusaha juga harus memberi tunjangan tidak lebih dari P2.000 [hampir Rp600.000] per bulan, yang dapat disahkan sebagai tunjangan tidak kena pajak," ujarnya, seperti dilansir philstar.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi