KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 14:01 WIB
Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Karyawan membersihkan bagian pegangan tangan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta-Solo saat uji coba terbatas di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (20/1/2021). Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tidak bisa mengabulkan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran yang meminta insentif pokok pajak daerah. Menurutnya, pemkot perlu mengubah peraturan daerah jika ingin memenuhi permintaan pelaku usaha.

"Kalau [pokok] pajak kami tidak bisa kurangi, aturannya tidak memungkinkan untuk mengurangi," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, seperti dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Heroe menjelaskan jenis insentif pajak daerah yang bisa diberikan kepada pelaku usaha antara lain dengan relaksasi denda administrasi. Selain itu, pemkot bisa mengeluarkan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak.

Dia menjabarkan insentif pajak yang diminta para pelaku usaha hotel dan restoran sebenarnya dipungut dari kantong konsumen saat melakukan transaksi.

Oleh karena itu, pelaku usaha hanya tinggal meneruskan pungutan pajak dari konsumen ke kas daerah. "Sebenarnya pajak itu dibayar kalau ada transaksi. Kalau memang tidak ada aktivitas yang dikenakan pajak ya tidak bayar," ujar Heroe.

Baca Juga:
Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

Dia menambahkan pemkot tidak menutup ruang untuk memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan PTKM. Menurutnya, pemkot akan mengalkulasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggelontorkan stimulus fiskal daerah atau tidak memberikan insentif.

"Kami masih mengkaji semuanya. Supaya persoalan terkait dengan dampak dari PTKM ini memang harus kita pertimbangkan dan diperhitungkan. Terkait dampak tentang bagaimana mendorong agar ekonomi tetap bisa tumbuh di masa PTkM ini juga harus menjadikan perhatian juga," terangnya.

Seperti dilansir harianjogja.com, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono berharap Pemkot Yogyakarta memberikan relaksasi pajak selama periode PTKM berlaku.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Menurutnya, kewajiban membayar pajak hotel dan restoran cukup memberatkan pelaku usaha saat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan Pemprov DIY.

"Kami masih berharap komitmen pemerintah antara kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Pemerintah harus siap adanya relaksasi bagi kita. Relaksasi untuk PLN, BPJS, pajak-pajak dan lain-lain. Karena operasional untuk bertahan kita sangat berat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi