KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 14:01 WIB
Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Karyawan membersihkan bagian pegangan tangan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta-Solo saat uji coba terbatas di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (20/1/2021). Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tidak bisa mengabulkan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran yang meminta insentif pokok pajak daerah. Menurutnya, pemkot perlu mengubah peraturan daerah jika ingin memenuhi permintaan pelaku usaha.

"Kalau [pokok] pajak kami tidak bisa kurangi, aturannya tidak memungkinkan untuk mengurangi," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, seperti dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Heroe menjelaskan jenis insentif pajak daerah yang bisa diberikan kepada pelaku usaha antara lain dengan relaksasi denda administrasi. Selain itu, pemkot bisa mengeluarkan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak.

Dia menjabarkan insentif pajak yang diminta para pelaku usaha hotel dan restoran sebenarnya dipungut dari kantong konsumen saat melakukan transaksi.

Oleh karena itu, pelaku usaha hanya tinggal meneruskan pungutan pajak dari konsumen ke kas daerah. "Sebenarnya pajak itu dibayar kalau ada transaksi. Kalau memang tidak ada aktivitas yang dikenakan pajak ya tidak bayar," ujar Heroe.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia menambahkan pemkot tidak menutup ruang untuk memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan PTKM. Menurutnya, pemkot akan mengalkulasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggelontorkan stimulus fiskal daerah atau tidak memberikan insentif.

"Kami masih mengkaji semuanya. Supaya persoalan terkait dengan dampak dari PTKM ini memang harus kita pertimbangkan dan diperhitungkan. Terkait dampak tentang bagaimana mendorong agar ekonomi tetap bisa tumbuh di masa PTkM ini juga harus menjadikan perhatian juga," terangnya.

Seperti dilansir harianjogja.com, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono berharap Pemkot Yogyakarta memberikan relaksasi pajak selama periode PTKM berlaku.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Menurutnya, kewajiban membayar pajak hotel dan restoran cukup memberatkan pelaku usaha saat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan Pemprov DIY.

"Kami masih berharap komitmen pemerintah antara kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Pemerintah harus siap adanya relaksasi bagi kita. Relaksasi untuk PLN, BPJS, pajak-pajak dan lain-lain. Karena operasional untuk bertahan kita sangat berat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?