KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 14:01 WIB
Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Karyawan membersihkan bagian pegangan tangan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta-Solo saat uji coba terbatas di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (20/1/2021). Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tidak bisa mengabulkan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran yang meminta insentif pokok pajak daerah. Menurutnya, pemkot perlu mengubah peraturan daerah jika ingin memenuhi permintaan pelaku usaha.

"Kalau [pokok] pajak kami tidak bisa kurangi, aturannya tidak memungkinkan untuk mengurangi," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, seperti dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Heroe menjelaskan jenis insentif pajak daerah yang bisa diberikan kepada pelaku usaha antara lain dengan relaksasi denda administrasi. Selain itu, pemkot bisa mengeluarkan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak.

Dia menjabarkan insentif pajak yang diminta para pelaku usaha hotel dan restoran sebenarnya dipungut dari kantong konsumen saat melakukan transaksi.

Oleh karena itu, pelaku usaha hanya tinggal meneruskan pungutan pajak dari konsumen ke kas daerah. "Sebenarnya pajak itu dibayar kalau ada transaksi. Kalau memang tidak ada aktivitas yang dikenakan pajak ya tidak bayar," ujar Heroe.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menambahkan pemkot tidak menutup ruang untuk memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan PTKM. Menurutnya, pemkot akan mengalkulasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggelontorkan stimulus fiskal daerah atau tidak memberikan insentif.

"Kami masih mengkaji semuanya. Supaya persoalan terkait dengan dampak dari PTKM ini memang harus kita pertimbangkan dan diperhitungkan. Terkait dampak tentang bagaimana mendorong agar ekonomi tetap bisa tumbuh di masa PTkM ini juga harus menjadikan perhatian juga," terangnya.

Seperti dilansir harianjogja.com, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono berharap Pemkot Yogyakarta memberikan relaksasi pajak selama periode PTKM berlaku.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Menurutnya, kewajiban membayar pajak hotel dan restoran cukup memberatkan pelaku usaha saat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan Pemprov DIY.

"Kami masih berharap komitmen pemerintah antara kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Pemerintah harus siap adanya relaksasi bagi kita. Relaksasi untuk PLN, BPJS, pajak-pajak dan lain-lain. Karena operasional untuk bertahan kita sangat berat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu