KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB
Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Pekanbaru 1/2024 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi dipungut oleh Pemkot Pekanbaru.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Ada tarif khusus, yaitu sebesar 0,2% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10% atas PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Namun, khusus untuk jasa hiburan jasa diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT sebesar 45%. Selain itu, terdapat tarif khusus yang berlaku atas tenaga listrik. Tarif PBJT atas tenaga listrik berlaku secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • Rumah tangga daya < 3500, tarif sebesar 6%;
  • Rumah tangga daya > 3500, tarif sebesar 8 %;
  • Bisnis sebesar 10%;
  • Sosial 6% (kecuali rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis);
  • Layanan khusus (penggunaan listrik untuk kegiatan/event termasuk pesta pernikahan) sebesar 10%;
  • Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan
  • Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 %.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax