KOTA CIMAHI

Pemkot Optimalkan 2 Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 20:53 WIB
Pemkot Optimalkan 2 Pajak Ini

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat mewajibkan setiap minimarket di Cimahi mendaftarkan reklamenya tujuh hari sebelum beroperasi. Reklame tersebut menjadi objek pajak yang akan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan (BPPP) Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan kewajiban ini dibuat untuk memaksimalkan potensi pajak reklame untuk peningkatan PAD. Selama ini, minimarket menyerahkan pembayaran pajaknya melalui pihak ketiga.

“Nanti yang berhubungan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) soal pembayaran pajaknya itu adalah pihak ketiga. Hal ini membuat makin rumit,” terangnya, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2019).

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan Rp3 miliar dari pajak reklame, termasuk yang terpasang pada minimarket. Target ini naik Rp200 juta dari target tahun lalu. Sejauh ini, realisasi penerimaan dari pajak reklame baru mencapai Rp 1,1 miliar.

Sebagai bagian dari pengelolaan, semua minimarket baik yang memungut maupun tidak memungut pajak, secara otomatis menjadi objek pajak parkir. Meski pemilik toko menggratiskan parkir bagi pengunjung, pajak ini tetap dikenakan.

Lia mengatakan pajak parkir yang disetorkan ke Bappenda Kota Cimahi hanya 20% dari tarif yang ditetapkan dikalikan dengan daya tampung serta jam operasional. Jadi, dari tarif parkir Rp1000 untuk motor atau Rp2000 untuk mobil, hanya diambil 20%. Sisa masuk ke pos retribusi parkir.

Tahun ini, Bappenda menargetkan penerimaan Rp750 juta dari sektor pajak parkir. Sementara, sampai saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 450 juta. “Secara kepatuhan, memang belum optimal. Kami akan terus genjot lagi untuk pemasukan tahun ini,” tandasnya.

Seperti dilansir jabarekspres.com, diberlakukannya pemajakan atas parkir minimarket ini membuat hampir semua minimarket di Cimahi mengenakan tarif parkir. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?