KOTA CIMAHI

Pemkot Optimalkan 2 Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 20:53 WIB
Pemkot Optimalkan 2 Pajak Ini

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat mewajibkan setiap minimarket di Cimahi mendaftarkan reklamenya tujuh hari sebelum beroperasi. Reklame tersebut menjadi objek pajak yang akan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan (BPPP) Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan kewajiban ini dibuat untuk memaksimalkan potensi pajak reklame untuk peningkatan PAD. Selama ini, minimarket menyerahkan pembayaran pajaknya melalui pihak ketiga.

“Nanti yang berhubungan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) soal pembayaran pajaknya itu adalah pihak ketiga. Hal ini membuat makin rumit,” terangnya, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2019).

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan Rp3 miliar dari pajak reklame, termasuk yang terpasang pada minimarket. Target ini naik Rp200 juta dari target tahun lalu. Sejauh ini, realisasi penerimaan dari pajak reklame baru mencapai Rp 1,1 miliar.

Sebagai bagian dari pengelolaan, semua minimarket baik yang memungut maupun tidak memungut pajak, secara otomatis menjadi objek pajak parkir. Meski pemilik toko menggratiskan parkir bagi pengunjung, pajak ini tetap dikenakan.

Lia mengatakan pajak parkir yang disetorkan ke Bappenda Kota Cimahi hanya 20% dari tarif yang ditetapkan dikalikan dengan daya tampung serta jam operasional. Jadi, dari tarif parkir Rp1000 untuk motor atau Rp2000 untuk mobil, hanya diambil 20%. Sisa masuk ke pos retribusi parkir.

Tahun ini, Bappenda menargetkan penerimaan Rp750 juta dari sektor pajak parkir. Sementara, sampai saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 450 juta. “Secara kepatuhan, memang belum optimal. Kami akan terus genjot lagi untuk pemasukan tahun ini,” tandasnya.

Seperti dilansir jabarekspres.com, diberlakukannya pemajakan atas parkir minimarket ini membuat hampir semua minimarket di Cimahi mengenakan tarif parkir. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN