KOTA CIMAHI

Pemkot Optimalkan 2 Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 20:53 WIB
Pemkot Optimalkan 2 Pajak Ini

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat mewajibkan setiap minimarket di Cimahi mendaftarkan reklamenya tujuh hari sebelum beroperasi. Reklame tersebut menjadi objek pajak yang akan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan (BPPP) Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan kewajiban ini dibuat untuk memaksimalkan potensi pajak reklame untuk peningkatan PAD. Selama ini, minimarket menyerahkan pembayaran pajaknya melalui pihak ketiga.

“Nanti yang berhubungan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) soal pembayaran pajaknya itu adalah pihak ketiga. Hal ini membuat makin rumit,” terangnya, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2019).

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan Rp3 miliar dari pajak reklame, termasuk yang terpasang pada minimarket. Target ini naik Rp200 juta dari target tahun lalu. Sejauh ini, realisasi penerimaan dari pajak reklame baru mencapai Rp 1,1 miliar.

Sebagai bagian dari pengelolaan, semua minimarket baik yang memungut maupun tidak memungut pajak, secara otomatis menjadi objek pajak parkir. Meski pemilik toko menggratiskan parkir bagi pengunjung, pajak ini tetap dikenakan.

Lia mengatakan pajak parkir yang disetorkan ke Bappenda Kota Cimahi hanya 20% dari tarif yang ditetapkan dikalikan dengan daya tampung serta jam operasional. Jadi, dari tarif parkir Rp1000 untuk motor atau Rp2000 untuk mobil, hanya diambil 20%. Sisa masuk ke pos retribusi parkir.

Tahun ini, Bappenda menargetkan penerimaan Rp750 juta dari sektor pajak parkir. Sementara, sampai saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 450 juta. “Secara kepatuhan, memang belum optimal. Kami akan terus genjot lagi untuk pemasukan tahun ini,” tandasnya.

Seperti dilansir jabarekspres.com, diberlakukannya pemajakan atas parkir minimarket ini membuat hampir semua minimarket di Cimahi mengenakan tarif parkir. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha