KOTA BEKASI

Pemkot Naikkan NJOP Tanah dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:53 WIB
Pemkot Naikkan NJOP Tanah dan Bangunan

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) secara variatif berdasarkan produktivitas wilayah. Peningkatan itu akan berimplikasi pada kenaikan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kenaikan NJOP dilakukan untuk mendorong penerimaan dalam APBD. Menurutnya, penyesuaian NJOP perlu dilakukan karena saat ini masih ada ketimpangan harga jual yang sangat mencolok.

“Peningkatan tarif PBB merupakan penyesuaian antara NJOP dengan harga jual. Kedua hal ini sudah sangat jauh perbedaannya makanya disesuaikan,” tuturnya di Bekasi, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut dia menjabarkan dana hasil penyesuaian tarif itu akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan skala prioritas seperti kolam retensi (tandon), infrastruktur, pendidikan, hingga memperbaiki layanan kesehatan.

“Jika hal ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah, itu bukan tugas kami. Tugas kami adalah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan agar likuiditas fiskal tidak terganggu untuk mendanai kebutuhan layanan,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan kenaikan NJOP tertinggi berada di kawasan Jalan Ahmad Yani yang mencapai Rp12,6 juta per meter persegi atau naik 26% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp10 juta per meter persegi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kenaikan NJOP di Jalan Ahmad Yani dikategorikan tertinggi karena merupakan wilayah pusat perdagangan Kota Bekasi. Adapun beberapa daerah lain yang juga mengalami kenaikan NJOP cukup tinggi yaitu di Jalan K.H. Noer Ali, Summarecon Bekasi dan Harapan Indah.

“Nantinya NJOP yang lebih rendah dari Rp500 juta dikenakan PBB 0,1%. NJOP lebih dari Rp500 juta-Rp1 miliar dikenakan PBB 0,15%. NJOP melebihi Rp1 miliar dikenakan PBB 0,25%,” ujar Aan.

Peningkatan NJOP yang juga berdampak pada naiknya setoran PBB mendapat keluhan dari sejumlah warga. Pasalnya, Pemkot Bekasi dikabarkan tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak