KOTA BEKASI

Pemkot Naikkan NJOP Tanah dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:53 WIB
Pemkot Naikkan NJOP Tanah dan Bangunan

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) secara variatif berdasarkan produktivitas wilayah. Peningkatan itu akan berimplikasi pada kenaikan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kenaikan NJOP dilakukan untuk mendorong penerimaan dalam APBD. Menurutnya, penyesuaian NJOP perlu dilakukan karena saat ini masih ada ketimpangan harga jual yang sangat mencolok.

“Peningkatan tarif PBB merupakan penyesuaian antara NJOP dengan harga jual. Kedua hal ini sudah sangat jauh perbedaannya makanya disesuaikan,” tuturnya di Bekasi, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut dia menjabarkan dana hasil penyesuaian tarif itu akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan skala prioritas seperti kolam retensi (tandon), infrastruktur, pendidikan, hingga memperbaiki layanan kesehatan.

“Jika hal ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah, itu bukan tugas kami. Tugas kami adalah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan agar likuiditas fiskal tidak terganggu untuk mendanai kebutuhan layanan,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan kenaikan NJOP tertinggi berada di kawasan Jalan Ahmad Yani yang mencapai Rp12,6 juta per meter persegi atau naik 26% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp10 juta per meter persegi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kenaikan NJOP di Jalan Ahmad Yani dikategorikan tertinggi karena merupakan wilayah pusat perdagangan Kota Bekasi. Adapun beberapa daerah lain yang juga mengalami kenaikan NJOP cukup tinggi yaitu di Jalan K.H. Noer Ali, Summarecon Bekasi dan Harapan Indah.

“Nantinya NJOP yang lebih rendah dari Rp500 juta dikenakan PBB 0,1%. NJOP lebih dari Rp500 juta-Rp1 miliar dikenakan PBB 0,15%. NJOP melebihi Rp1 miliar dikenakan PBB 0,25%,” ujar Aan.

Peningkatan NJOP yang juga berdampak pada naiknya setoran PBB mendapat keluhan dari sejumlah warga. Pasalnya, Pemkot Bekasi dikabarkan tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN