KOTA SOLO

Pemkot Luncurkan Sistem Online E-Horeka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 09:50 WIB
Pemkot Luncurkan Sistem Online E-Horeka

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merilis sistem pembayaran pajak berbasis online (E-Horeka) untuk sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan sistem tersebut, data pajak yang masuk bisa terpantau langsung, sehingga laporan sulit untuk dimanipulasi.

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sistem online ini akan efektif, efisien, dan aman ketika dioperasikan. Sistem online ini sesuai dengan UU No.28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perwali No.34 tahun 2016.

“Jadi kalau dulu pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara manual, ke depan sudah tidak lagi. Karena melalui sistem online ini selain lebih praktis juga bisa disesuaikan dengan pendapatan asli mereka, sehingga lebih transparan,” ujarnya saat meluncurkan langsung sistem E-HOREKA di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Implementasi penarikan pajak horeka secara daring ini dapat membatasi petugas pajak bersinggungan langsung dengan wajib pajak. Tak hanya itu, penyimpangan keuangan dapat diminimalisasi lantaran laporan tidak dibuat secara manual.

Sementara untuk infrastruktur pendukungnya, Pemkot Solo dibantu oleh Bank Jateng. Baik dari alat tape box ataupun aplikasi yang digunakan untuk mengakses pembayaran. Pada tahap awal ini, Bank Jateng sedikitnya memberikan bantuan 10 alat pendukung untuk penerapan sistem pembayaran pajak online tersebut.

“Bantuan 10 alat ini rencananya kita sebar ke 10 titik, di antaranya adalah hotel, restoran, tempat hiburan dan juga parkir,” jelasnya.

Seperti dilansir dalam joglosemar.co, dengan adanya perubahan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendongkrak pendapatan asli daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi