KOTA SOLO

Pemkot Luncurkan Sistem Online E-Horeka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 09:50 WIB
Pemkot Luncurkan Sistem Online E-Horeka

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merilis sistem pembayaran pajak berbasis online (E-Horeka) untuk sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan sistem tersebut, data pajak yang masuk bisa terpantau langsung, sehingga laporan sulit untuk dimanipulasi.

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sistem online ini akan efektif, efisien, dan aman ketika dioperasikan. Sistem online ini sesuai dengan UU No.28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perwali No.34 tahun 2016.

“Jadi kalau dulu pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara manual, ke depan sudah tidak lagi. Karena melalui sistem online ini selain lebih praktis juga bisa disesuaikan dengan pendapatan asli mereka, sehingga lebih transparan,” ujarnya saat meluncurkan langsung sistem E-HOREKA di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Implementasi penarikan pajak horeka secara daring ini dapat membatasi petugas pajak bersinggungan langsung dengan wajib pajak. Tak hanya itu, penyimpangan keuangan dapat diminimalisasi lantaran laporan tidak dibuat secara manual.

Sementara untuk infrastruktur pendukungnya, Pemkot Solo dibantu oleh Bank Jateng. Baik dari alat tape box ataupun aplikasi yang digunakan untuk mengakses pembayaran. Pada tahap awal ini, Bank Jateng sedikitnya memberikan bantuan 10 alat pendukung untuk penerapan sistem pembayaran pajak online tersebut.

“Bantuan 10 alat ini rencananya kita sebar ke 10 titik, di antaranya adalah hotel, restoran, tempat hiburan dan juga parkir,” jelasnya.

Seperti dilansir dalam joglosemar.co, dengan adanya perubahan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendongkrak pendapatan asli daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?