KOTA SERANG

Pemkot Ini Tolak Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak Rp9 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:01 WIB
Pemkot Ini Tolak Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak Rp9 Miliar

Warga memanfaatkan limbah kain dan kaleng bekas untuk didaur ulang menjadi pot tanaman di Kampung Dalung, Serang, Banten, Jumat (8/1/2021). Pemkot Banten menolak tawaran dari Bank Banten untuk pendepositoan dana bagi hasil Kota Serang sebesar Rp9 miliar yang hingga kini masih mengendap pada bank daerah tersebut. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
 

SERANG, DDTCNews - Pemkot Banten menolak tawaran dari Bank Banten untuk pendepositoan dana bagi hasil (DBH) Kota Serang sebesar Rp9 miliar yang hingga kini masih mengendap pada bank daerah tersebut.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan Pemkot Banten menolak karena dana itu masih dibutuhkan Pemkot Banten. "Kalau didepositokan sama saja kita bunuh diri. Orang sampai sekarang kondisi keuangan pemkot masih kekurangan," ujar Syafrudin, seperti dikutip Selasa (19/1/2021).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan menceritakan beberapa waktu lalu Bank Banten telah mengirimkan surat kepada Pemkot Serang yang isinya menawarkan pendepositoan DBH pajak mengendap tersebut.

Baca Juga:
Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

"Kami disurati dari direksi, dan sepertinya kabupaten/kota lain juga suratnya sama. Mereka menawarkan supaya disimpan dalam bentuk penyertaan modal atau deposito. Kami belum jawab terus terang saja," ujar Wahyu.

Ia menerangkan apabila DBH pajak tersebut didepositokan, terdapat potensi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2019. Wahyu mengatakan PP tersebut mensyaratkan penempatan dana deposito harus pada bank umum yang sehat.

"Kami menolak tawaran itu, makanya sampai sekarang suratnya belum kami balas. Kami juga sudah berkali-kali menagih ke Bank Banten, katanya supaya bisa dicairkan kami harus meminta izin ke OJK. Tapi ketika kami surati OJK, sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar Wahyu.

Baca Juga:
Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Ia juga meceritakan hingga saat ini juga terdapat dana dari provinsi yang sudah dianggarkan sebagai belanja tetapi masih belum masuk ke rekening Pemkot Serang.

"Tekor kas inikan bukan kami penyebabnya, makanya kami minta tanggung jawab provinsi. Karena urusan kami dengan provinsi bukan dengan Bank Banten," ujar Wahyu seperti dilansir rmolbanten.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah