KOTA SERANG

Pemkot Ini Tolak Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak Rp9 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:01 WIB
Pemkot Ini Tolak Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak Rp9 Miliar

Warga memanfaatkan limbah kain dan kaleng bekas untuk didaur ulang menjadi pot tanaman di Kampung Dalung, Serang, Banten, Jumat (8/1/2021). Pemkot Banten menolak tawaran dari Bank Banten untuk pendepositoan dana bagi hasil Kota Serang sebesar Rp9 miliar yang hingga kini masih mengendap pada bank daerah tersebut. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
 

SERANG, DDTCNews - Pemkot Banten menolak tawaran dari Bank Banten untuk pendepositoan dana bagi hasil (DBH) Kota Serang sebesar Rp9 miliar yang hingga kini masih mengendap pada bank daerah tersebut.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan Pemkot Banten menolak karena dana itu masih dibutuhkan Pemkot Banten. "Kalau didepositokan sama saja kita bunuh diri. Orang sampai sekarang kondisi keuangan pemkot masih kekurangan," ujar Syafrudin, seperti dikutip Selasa (19/1/2021).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan menceritakan beberapa waktu lalu Bank Banten telah mengirimkan surat kepada Pemkot Serang yang isinya menawarkan pendepositoan DBH pajak mengendap tersebut.

Baca Juga:
Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

"Kami disurati dari direksi, dan sepertinya kabupaten/kota lain juga suratnya sama. Mereka menawarkan supaya disimpan dalam bentuk penyertaan modal atau deposito. Kami belum jawab terus terang saja," ujar Wahyu.

Ia menerangkan apabila DBH pajak tersebut didepositokan, terdapat potensi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2019. Wahyu mengatakan PP tersebut mensyaratkan penempatan dana deposito harus pada bank umum yang sehat.

"Kami menolak tawaran itu, makanya sampai sekarang suratnya belum kami balas. Kami juga sudah berkali-kali menagih ke Bank Banten, katanya supaya bisa dicairkan kami harus meminta izin ke OJK. Tapi ketika kami surati OJK, sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar Wahyu.

Baca Juga:
Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Ia juga meceritakan hingga saat ini juga terdapat dana dari provinsi yang sudah dianggarkan sebagai belanja tetapi masih belum masuk ke rekening Pemkot Serang.

"Tekor kas inikan bukan kami penyebabnya, makanya kami minta tanggung jawab provinsi. Karena urusan kami dengan provinsi bukan dengan Bank Banten," ujar Wahyu seperti dilansir rmolbanten.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN