KOTA SERANG

Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 19:00 WIB
Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berencana memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 0% khusus untuk perolehan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan fasilitas tersebut diberikan guna meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Serang.

"Prinsipnya, pemkot selalu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, bukan hanya dari Real Estate Indonesia (REI) saja termasuk ke siapa saja yang akan berusaha di Kota Serang," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Yedi menuturkan pengenaan BPHTB sebesar 0% telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan telah diadopsi dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan…untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 44 ayat (6) huruf h UU HKPD.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menyebut kriteria MBR yang berhak memperoleh fasilitas BPHTB 0% bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan wali kota.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Artinya, ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB. Artinya, 0% untuk pajak BPHTB-nya," ujarnya seperti dilansir bidiktangsel.com.

Hari menuturkan pemberlakuan tarif BPHTB sebesar 0% akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, penerimaan BPHTB Kota Serang berpotensi turun 10% akibat fasilitas tersebut.

Meski begitu, lanjutnya, penurunan BPHTB tersebut bisa dikompensasi lewat tambahan penerimaan dari jenis pajak lainnya.

"Kami cari sumber dari BPHTB yang tidak kena 0%. Masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang ini yang perlu kami data dan kami edukasi supaya membayar pajak untuk yang 5% BPHTB itu kan banyak," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP