KOTA SERANG

Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 19:00 WIB
Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berencana memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 0% khusus untuk perolehan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan fasilitas tersebut diberikan guna meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Serang.

"Prinsipnya, pemkot selalu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, bukan hanya dari Real Estate Indonesia (REI) saja termasuk ke siapa saja yang akan berusaha di Kota Serang," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Yedi menuturkan pengenaan BPHTB sebesar 0% telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan telah diadopsi dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan…untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 44 ayat (6) huruf h UU HKPD.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menyebut kriteria MBR yang berhak memperoleh fasilitas BPHTB 0% bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan wali kota.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Artinya, ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB. Artinya, 0% untuk pajak BPHTB-nya," ujarnya seperti dilansir bidiktangsel.com.

Hari menuturkan pemberlakuan tarif BPHTB sebesar 0% akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, penerimaan BPHTB Kota Serang berpotensi turun 10% akibat fasilitas tersebut.

Meski begitu, lanjutnya, penurunan BPHTB tersebut bisa dikompensasi lewat tambahan penerimaan dari jenis pajak lainnya.

"Kami cari sumber dari BPHTB yang tidak kena 0%. Masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang ini yang perlu kami data dan kami edukasi supaya membayar pajak untuk yang 5% BPHTB itu kan banyak," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP