KOTA SURABAYA

Pemkot Hapus Denda PBB Sejak 1994

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 21:20 WIB
Pemkot Hapus Denda PBB Sejak 1994

Ilustrasi. (foto: kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Kota Surabaya memberi keringanan kepada wajib pajak melalui pembebasan denda bagi penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembebasan ini muncul setelah banyak warga yang merasa keberatan dengan denda PBB.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan pembebasan yang dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2019 ini merupakan kebijakan pertama kalinya yang dilakukan di Kota Pahlawan secara umum.

“Kami sudah menyebarkan info melalui media elektronik. Memang, sempat ada yang mengatakan hoax, tapi kami pastikan ini bukanhoax,” tuturnya seperti dikutip pada Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya jumlah tunggakan dan pokok PBB terutang yang tercatat sejak 1994 hingga saat ini sebesar Rp600 miliar. Hal ini terjadi karena banyak warga yang kurang teliti terkait tanggungan PBB saat membeli rumah dan merasa terkejut saat melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Penghapusan denda PBB ini sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 12/2019 yang akhirnya terbit setelah banyaknya keluhan warga atas besarnya nilai denda yang harus segera dilunaskan.

Kendati Pemkot Surabaya menghapus denda tersebut, dia optimistis setoran pajak daerah nantinya tidak akan menurun. Hilangnya potensi pendapatan pajak daerah bisa ditambal oleh setoran dari nilai pokok PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, target PBB tahun ini dipatok sebesar Rp1,1 triliun. Target tersebut bisa direalisasikan dengan inisiatif warga yang segera melunasi tunggakan pokok PBB melalui bank tertentu sehingga realisasi PBB bisa semakin bertambah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya, seperti dilansir Ini Kata.

Pada tahun lalu, penghapusan denda PBB juga sempat dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Namun, pembebasan itu hanya dikhususkan pada masyarakat yang mendapatkan dispensasi saja, meliputi keluarga tidak mampu, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?