KOTA SEMARANG

Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 50%

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 50%

Pengumuman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. 

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali memberikan pemutihan terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada awal tahun ini.

Program pemutihan itu berupa penghapusan denda serta pengurangan (diskon) tunggakan PBB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan dilaksanakan program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan dalam pembayaran PBB.

“Bagi yang masih memiliki tunggakan perpajakan daerah khususnya PBB, ada kabar menarik nih. #Sobatpajaksemarang bisa mengajukan permohonan diskon,” bunyi keterangan dalam sebuah unggahan akun @bapenda.smg di Instagram, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Program ini akan berlangsung pada 23 Januari 2024 hingga 29 Februari 2024. Baik penghapusan denda maupun pengurangan tunggakan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Untuk diskon tunggakan (pokok) PBB, Pemkot Semarang memberikan besaran yang bervariasi tergantung pada tahun pajaknya. Adapun diskon tunggakan yang diberikan berada pada kisaran 5% hingga 50%.

Perinciannya, untuk tunggakan PBB tahun pajak 2018, diskon yang diberikan sebesar 50%. Kemudian, untuk tahun pajak 2019, pengurangan tunggakan PBB yang disediakan sebesar 25%. Lalu, diskon sebesar 20% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2021, pengurangan tunggakan PBB yang disediakan sebesar 15%. Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022, diskon yang diberikan sebesar 10%. Terakhir, diskon sebesar 5% diberikan untuk tunggakan tahun pajak 2023.

“Diskon tidak berlaku otomatis, melalui pengajuan. Pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama,” bunyi pengumuman dalam unggahan tersebut.

Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti bank, e-wallet, marketplace, kantor pos, minimarket, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp 082221221400. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan