KOTA SEMARANG

Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 50%

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 50%

Pengumuman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. 

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali memberikan pemutihan terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada awal tahun ini.

Program pemutihan itu berupa penghapusan denda serta pengurangan (diskon) tunggakan PBB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan dilaksanakan program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan dalam pembayaran PBB.

“Bagi yang masih memiliki tunggakan perpajakan daerah khususnya PBB, ada kabar menarik nih. #Sobatpajaksemarang bisa mengajukan permohonan diskon,” bunyi keterangan dalam sebuah unggahan akun @bapenda.smg di Instagram, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Program ini akan berlangsung pada 23 Januari 2024 hingga 29 Februari 2024. Baik penghapusan denda maupun pengurangan tunggakan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Untuk diskon tunggakan (pokok) PBB, Pemkot Semarang memberikan besaran yang bervariasi tergantung pada tahun pajaknya. Adapun diskon tunggakan yang diberikan berada pada kisaran 5% hingga 50%.

Perinciannya, untuk tunggakan PBB tahun pajak 2018, diskon yang diberikan sebesar 50%. Kemudian, untuk tahun pajak 2019, pengurangan tunggakan PBB yang disediakan sebesar 25%. Lalu, diskon sebesar 20% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2021, pengurangan tunggakan PBB yang disediakan sebesar 15%. Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022, diskon yang diberikan sebesar 10%. Terakhir, diskon sebesar 5% diberikan untuk tunggakan tahun pajak 2023.

“Diskon tidak berlaku otomatis, melalui pengajuan. Pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama,” bunyi pengumuman dalam unggahan tersebut.

Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti bank, e-wallet, marketplace, kantor pos, minimarket, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp 082221221400. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis