KOTA BATAM

Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB, WP Jangan Sia-Siakan

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:30 WIB
Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB, WP Jangan Sia-Siakan

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif penghapusan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Azmansyah mengatakan pemutihan denda PBB diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, potongan pokok PBB diberikan lebih besar jika wajib pajak membayar lebih awal.

"Jadi ayo bayarkan pajak di awal tahun karena ada diskon yang lebih besar tentunya," katanya, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Azmansyah mengatakan pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan pada Januari hingga Juni 2024. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, diskon pokok pajak terutang akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada April hingga Juni 2024 diskonnya 5%.

Di sisi lain, diskon juga diberikan atas pokok piutang PBB. Atas piutang PBB tahun pajak 2019 hingga 2023, diberikan diskon 10% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 5% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Kemudian terhadap pokok piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2018, diberikan diskon 20% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 10% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024. Adapun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 dan sebelumnya, diberikan diskon 30% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 15% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Azmansyah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan dan diskon pokok PBB tersebut. Melalui kebijakan ini, dia juga berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Pada tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB senilai Rp260 miliar.

"Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka masih rendah sehingga diharapkan dengan adanya relaksasi ini bisa turut mendorong capaian penerimaan daerah dari PBB," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar