KOTA PEKANBARU

Pemkot Diminta Tertibkan Reklame Liar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 19 September 2016 | 09:01 WIB
Pemkot Diminta Tertibkan Reklame Liar

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru diminta untuk mencopot reklame-reklame liar yang terpasang di pohon-pohon di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Selain merusak pemandangan dan merusak lingkungan, reklame tersebut juga tidak membayar pajak.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono meminta agar Pemkot Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP, untuk benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.

"Ini jelas mengancam pertumbuhan pohon dan membuat pemandangan semerawut, sehingga terlihat tidak tertata dan terpelihara. Reklame dan baliho yang terpaku di pepohonan ini jelas tidak enak dipandang mata. Kita minta Satpol PP segera melakukan penertiban," tegasnya, Minggu (18/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan selain merusak pohon, reklame liar yang ada di pohon dan tiang listrik saat sangat merugikan bagi pendapatan daerah, karena reklame tersebut tidak membayar pajak, sehingga perlu ada sosialisasi untuk mengatasi hal ini.

"Harusnya ada imbauan yang dilakukan Pemkot. Mulai dari larangan dan sanksi tegas yang harus diterapkan," pintanya.

Dia menambahkan dengan adanya imbauan tersebut, Pemko Pekanbaru, nantinya tidak disalahkan jika masih terjadinya pemasangan reklame liar baik di pohon ataupun di tiang-tiang listrik.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Bila tidak ada larangan dan sosialisasi maka reklame tersebut akan tetap menjamur lagi. Makanya Pemko harus benar-benar tegas," kata Sigit seperti dikutip riaupos.co.

Hal senada disampaikan juga oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gabungan (PPP, PKS, dan NasDem), Mulyadi. Dia mengatakan masih banyak reklame liar yang isinya produk barang dan jasa, serta bakal calon walikota yang akan maju pada pemilihan wali kota nanti.

Hal ini, lanjutnya, jelas membuat keprihatinan kita semua karena merusak pemandangan dan keindahan kota, serta ditambah kelestarian pepohonan.

"Butuh waktu bertahun-tahun pohon tumbuh hingga dirawat, dijaga dan tumbuh menjadi besar sekarang dirusak. Reklame yang terpadang di pepohonan dan tiang listrik harus segera ditertibkan. Pemasangan reklame di pohon merupakan pelanggaran. Pemko harus bertindak," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses