KOTA PEKANBARU

Pemkot Diminta Tertibkan Reklame Liar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 19 September 2016 | 09:01 WIB
Pemkot Diminta Tertibkan Reklame Liar

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru diminta untuk mencopot reklame-reklame liar yang terpasang di pohon-pohon di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Selain merusak pemandangan dan merusak lingkungan, reklame tersebut juga tidak membayar pajak.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono meminta agar Pemkot Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP, untuk benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.

"Ini jelas mengancam pertumbuhan pohon dan membuat pemandangan semerawut, sehingga terlihat tidak tertata dan terpelihara. Reklame dan baliho yang terpaku di pepohonan ini jelas tidak enak dipandang mata. Kita minta Satpol PP segera melakukan penertiban," tegasnya, Minggu (18/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan selain merusak pohon, reklame liar yang ada di pohon dan tiang listrik saat sangat merugikan bagi pendapatan daerah, karena reklame tersebut tidak membayar pajak, sehingga perlu ada sosialisasi untuk mengatasi hal ini.

"Harusnya ada imbauan yang dilakukan Pemkot. Mulai dari larangan dan sanksi tegas yang harus diterapkan," pintanya.

Dia menambahkan dengan adanya imbauan tersebut, Pemko Pekanbaru, nantinya tidak disalahkan jika masih terjadinya pemasangan reklame liar baik di pohon ataupun di tiang-tiang listrik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Bila tidak ada larangan dan sosialisasi maka reklame tersebut akan tetap menjamur lagi. Makanya Pemko harus benar-benar tegas," kata Sigit seperti dikutip riaupos.co.

Hal senada disampaikan juga oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gabungan (PPP, PKS, dan NasDem), Mulyadi. Dia mengatakan masih banyak reklame liar yang isinya produk barang dan jasa, serta bakal calon walikota yang akan maju pada pemilihan wali kota nanti.

Hal ini, lanjutnya, jelas membuat keprihatinan kita semua karena merusak pemandangan dan keindahan kota, serta ditambah kelestarian pepohonan.

"Butuh waktu bertahun-tahun pohon tumbuh hingga dirawat, dijaga dan tumbuh menjadi besar sekarang dirusak. Reklame yang terpadang di pepohonan dan tiang listrik harus segera ditertibkan. Pemasangan reklame di pohon merupakan pelanggaran. Pemko harus bertindak," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN