KOTA PEKANBARU

Pemkot Diminta Tertibkan Reklame Liar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 19 September 2016 | 09:01 WIB
Pemkot Diminta Tertibkan Reklame Liar

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru diminta untuk mencopot reklame-reklame liar yang terpasang di pohon-pohon di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Selain merusak pemandangan dan merusak lingkungan, reklame tersebut juga tidak membayar pajak.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono meminta agar Pemkot Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP, untuk benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.

"Ini jelas mengancam pertumbuhan pohon dan membuat pemandangan semerawut, sehingga terlihat tidak tertata dan terpelihara. Reklame dan baliho yang terpaku di pepohonan ini jelas tidak enak dipandang mata. Kita minta Satpol PP segera melakukan penertiban," tegasnya, Minggu (18/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan selain merusak pohon, reklame liar yang ada di pohon dan tiang listrik saat sangat merugikan bagi pendapatan daerah, karena reklame tersebut tidak membayar pajak, sehingga perlu ada sosialisasi untuk mengatasi hal ini.

"Harusnya ada imbauan yang dilakukan Pemkot. Mulai dari larangan dan sanksi tegas yang harus diterapkan," pintanya.

Dia menambahkan dengan adanya imbauan tersebut, Pemko Pekanbaru, nantinya tidak disalahkan jika masih terjadinya pemasangan reklame liar baik di pohon ataupun di tiang-tiang listrik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Bila tidak ada larangan dan sosialisasi maka reklame tersebut akan tetap menjamur lagi. Makanya Pemko harus benar-benar tegas," kata Sigit seperti dikutip riaupos.co.

Hal senada disampaikan juga oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gabungan (PPP, PKS, dan NasDem), Mulyadi. Dia mengatakan masih banyak reklame liar yang isinya produk barang dan jasa, serta bakal calon walikota yang akan maju pada pemilihan wali kota nanti.

Hal ini, lanjutnya, jelas membuat keprihatinan kita semua karena merusak pemandangan dan keindahan kota, serta ditambah kelestarian pepohonan.

"Butuh waktu bertahun-tahun pohon tumbuh hingga dirawat, dijaga dan tumbuh menjadi besar sekarang dirusak. Reklame yang terpadang di pepohonan dan tiang listrik harus segera ditertibkan. Pemasangan reklame di pohon merupakan pelanggaran. Pemko harus bertindak," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?