KOTA BATAM

Pemkot Bakal Gali Potensi Pajak dari Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:27 WIB
Pemkot Bakal Gali Potensi Pajak dari Pariwisata

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Objek wisata alam di Kota Batam yang dikelola oleh swasta maupun kelompok tidak memberikan sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Aditya Guntur Nugraha mengaku akan berfokus untuk bisa memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari objek wisata yang selama ini masih lolos dari pajak.

“Memang tidak ada, untuk masuk wisata pantai belum ada [sumbangsih ke kas daerah],” katanya, Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dia mengatakan sudah mulai mengambil beberapa langkah untuk memajaki objek wisata. Salah satu langkahnya adalah akan bertemu dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam untuk mengkaji potensi pemajakan objek wisata.

Disbudpar, sambung Adit, akan mengumpulkan data terkait dengan semua destinasi wisata pantai se-Batam untuk selanjutnya bisa dikaji. Selama ini beberapa tempat wisata sudah memiliki pungutan tapi sama sekali tidak ada yang mengalir ke kas daerah.

Destinasi wisata yang berada di bawah pengelolaan Disbudpar Batam yakni Dendang Melayu di dekat Jembatan I Barelang. Di kawasan itu, banyak dijumpai pungutan liar, mulai dari biaya parkir yang melebihi ketentuan, fasilitas yang harus bayar, hingga mahalnya harga makanan di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata geram dengan pungutan ini. Pihaknya mengaku tidak akan diam dengan keadaan tersebut dan mencoba mengambil alih pengelolaan tempat wisata tersebut. Namun, terkait upaya tersebut belum ada payung hukumnya.

Kerjasama antar BP2RD dan Disbudpar Kota Batam diharapkan bisa memaksimalkan potensi pajak di Kota Batam terutama di sektor pajak hiburan atas objek wisata. Untuk tahun ini, Kota Batam menetapkan target untuk pajak hiburan senilai Rp40 miliar.

Seperti dilansir batampos.co.id, pihaknya masih akan melakukan kajian dan pendalaman untuk bisa membenahi sistem pungutan objek wisata di Batam agar bisa masuk ke kas daerah. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha