KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Daerah, Berlaku Sampai 30 November 2023

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 14:30 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Daerah, Berlaku Sampai 30 November 2023

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Program ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-22 Kota Batu.

"Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Batu ke-22, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administrasi [pajak daerah]," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bapenda menyatakan Penjabat Wali Kota Batu Aries Agung Paewai telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/274/KEP/422/012/2023 yang mengatur program pemutihan denda pajak daerah. Program ini berlangsung untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2023.

Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Pada pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), penghapusan denda berlaku untuk masa pajak 1996-2023.

Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, dengan pelaporan paling lambat 15 November 2023.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha