KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Daerah, Berlaku Sampai 30 November 2023

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 14:30 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Daerah, Berlaku Sampai 30 November 2023

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Program ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-22 Kota Batu.

"Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Batu ke-22, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administrasi [pajak daerah]," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bapenda menyatakan Penjabat Wali Kota Batu Aries Agung Paewai telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/274/KEP/422/012/2023 yang mengatur program pemutihan denda pajak daerah. Program ini berlangsung untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2023.

Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Pada pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), penghapusan denda berlaku untuk masa pajak 1996-2023.

Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, dengan pelaporan paling lambat 15 November 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja