Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan besaran tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung 12/2023.
Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, perda itu ditetapkan untuk menjalankankan amanat Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“... untuk menjalankan aturan tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah adalah dengan penetapan 1 peraturan daerah (single tax regulation) yang tertuang dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Melalui beleid itu, Pemkab Temanggung menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya. Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40%. Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:
Selain itu, khusus PBJT makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran ditetapkan sebesar 5%. Di sisi lain, PBJT makanan dan/atau minuman yang disediakan jasa boga atau katering dikenakan tarif umum sebesar 10%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkab Temanggung memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Beleid ini sudah berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.