KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Guna memenuhi amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab Sukoharjo mengatur kembali ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo 10/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkab Sukoharjo di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif PBB-P2 khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  • 0,075% untuk NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp100 miliar; dan
  • 0,07% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan bervariasi. Berikut perinciannya:

Keempat,
tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Untuk diperhatikan, ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sebagai informasi, Kabupaten Sukoharjo adalah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Sukoharjo memiliki beragam julukan di antaranya Kota Jamu. Julukan itu tak lepas dari peran sentral Sukoharjo dalam industri Jamu Indonesia.

Sukoharjo punya aktivitas usaha jamu dari hulu ke hilir, mulai dari kebun tanaman obat herbal, UMKM jamu dan usaha jamu gendong, serta memiliki industri obat tradisional. Bahkan, Pasar Jamu Nguter yang berada di Desa Nguter menjadi pasar jamu terbesar dan terlengkap di Indonesia.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), berdasarkan data DJPK, Kabupaten Sukoharjo mencatat PAD senilai Rp465,85 miliar pada 2023. Pajak menjadi kontributor PAD terbesar dengan nilai penerimaan mencapai Rp316,80 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!