Ilustrasi.
KOLAKA, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kolaka melalui Bapenda secara resmi meluncurkan alat perekam transaksi secara online. Peluncuran perekam pajak pertama kali dilakukan di hotel, restoran dan tempat karaoke di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pajak yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, hasil dari PAD tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Sumber pembiayaan dari pusat sudah tidak bisa lagi kita andalkan karena kondisi keuangan negara yang tidak menentu saat ini,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (11/10/2019).
Dia menambahkan pemerintah daerah sangat mendukung program pemasangan transaksi online tersebut. Dia berharap langkah ini bisa dilakukan di semua tempat pelaku usaha (wajib pungut/wapu) yang memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan.
Itu dilakukan agar dapat mengoptimalisasi PAD secara maksimal dari pungutan pajak. Hal ini dikarena pajak merupakan salah satu potensi yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.
Selain itu, pemasangan alat tersebut diklaim bukan untuk merugikan wajib pungut pajak. Pihaknya hanya memungut pajak dari wajib pajak atau pelanggan. Untuk itu, sosiasliasi perlu dilakukan ke masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Bapenda Kolaka Andi Tenri Gau mengatakan alat perekam pajak ini nanti dipasang pada 78 tempat pelaku usaha di Kolaka. Jumlah tersebut terbagi atas 45 rumah makan, 20 hotel, dan 13 tempat hiburan.
Seperti dilansir zonasultra.com, Pimpinan Bank Sultra Kolaka Hasmirat menuturkan pemasangan alat perekam pajak ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan. Hal ini berdasarkan contoh di beberapa daerah lainnya yang terlebih dahulu menerapkan program tersebut. (MG-anp/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.