KABUPATEN KOLAKA

Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:13 WIB
Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kolaka melalui Bapenda secara resmi meluncurkan alat perekam transaksi secara online. Peluncuran perekam pajak pertama kali dilakukan di hotel, restoran dan tempat karaoke di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pajak yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, hasil dari PAD tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

“Sumber pembiayaan dari pusat sudah tidak bisa lagi kita andalkan karena kondisi keuangan negara yang tidak menentu saat ini,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dia menambahkan pemerintah daerah sangat mendukung program pemasangan transaksi online tersebut. Dia berharap langkah ini bisa dilakukan di semua tempat pelaku usaha (wajib pungut/wapu) yang memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan.

Itu dilakukan agar dapat mengoptimalisasi PAD secara maksimal dari pungutan pajak. Hal ini dikarena pajak merupakan salah satu potensi yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.

Selain itu, pemasangan alat tersebut diklaim bukan untuk merugikan wajib pungut pajak. Pihaknya hanya memungut pajak dari wajib pajak atau pelanggan. Untuk itu, sosiasliasi perlu dilakukan ke masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kepala Bapenda Kolaka Andi Tenri Gau mengatakan alat perekam pajak ini nanti dipasang pada 78 tempat pelaku usaha di Kolaka. Jumlah tersebut terbagi atas 45 rumah makan, 20 hotel, dan 13 tempat hiburan.

Seperti dilansir zonasultra.com, Pimpinan Bank Sultra Kolaka Hasmirat menuturkan pemasangan alat perekam pajak ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan. Hal ini berdasarkan contoh di beberapa daerah lainnya yang terlebih dahulu menerapkan program tersebut. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER