KABUPATEN KOLAKA

Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:13 WIB
Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kolaka melalui Bapenda secara resmi meluncurkan alat perekam transaksi secara online. Peluncuran perekam pajak pertama kali dilakukan di hotel, restoran dan tempat karaoke di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pajak yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, hasil dari PAD tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

“Sumber pembiayaan dari pusat sudah tidak bisa lagi kita andalkan karena kondisi keuangan negara yang tidak menentu saat ini,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan pemerintah daerah sangat mendukung program pemasangan transaksi online tersebut. Dia berharap langkah ini bisa dilakukan di semua tempat pelaku usaha (wajib pungut/wapu) yang memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan.

Itu dilakukan agar dapat mengoptimalisasi PAD secara maksimal dari pungutan pajak. Hal ini dikarena pajak merupakan salah satu potensi yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.

Selain itu, pemasangan alat tersebut diklaim bukan untuk merugikan wajib pungut pajak. Pihaknya hanya memungut pajak dari wajib pajak atau pelanggan. Untuk itu, sosiasliasi perlu dilakukan ke masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Bapenda Kolaka Andi Tenri Gau mengatakan alat perekam pajak ini nanti dipasang pada 78 tempat pelaku usaha di Kolaka. Jumlah tersebut terbagi atas 45 rumah makan, 20 hotel, dan 13 tempat hiburan.

Seperti dilansir zonasultra.com, Pimpinan Bank Sultra Kolaka Hasmirat menuturkan pemasangan alat perekam pajak ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan. Hal ini berdasarkan contoh di beberapa daerah lainnya yang terlebih dahulu menerapkan program tersebut. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN