KABUPATEN KOLAKA

Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:13 WIB
Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kolaka melalui Bapenda secara resmi meluncurkan alat perekam transaksi secara online. Peluncuran perekam pajak pertama kali dilakukan di hotel, restoran dan tempat karaoke di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pajak yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, hasil dari PAD tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

“Sumber pembiayaan dari pusat sudah tidak bisa lagi kita andalkan karena kondisi keuangan negara yang tidak menentu saat ini,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menambahkan pemerintah daerah sangat mendukung program pemasangan transaksi online tersebut. Dia berharap langkah ini bisa dilakukan di semua tempat pelaku usaha (wajib pungut/wapu) yang memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan.

Itu dilakukan agar dapat mengoptimalisasi PAD secara maksimal dari pungutan pajak. Hal ini dikarena pajak merupakan salah satu potensi yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.

Selain itu, pemasangan alat tersebut diklaim bukan untuk merugikan wajib pungut pajak. Pihaknya hanya memungut pajak dari wajib pajak atau pelanggan. Untuk itu, sosiasliasi perlu dilakukan ke masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kepala Bapenda Kolaka Andi Tenri Gau mengatakan alat perekam pajak ini nanti dipasang pada 78 tempat pelaku usaha di Kolaka. Jumlah tersebut terbagi atas 45 rumah makan, 20 hotel, dan 13 tempat hiburan.

Seperti dilansir zonasultra.com, Pimpinan Bank Sultra Kolaka Hasmirat menuturkan pemasangan alat perekam pajak ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan. Hal ini berdasarkan contoh di beberapa daerah lainnya yang terlebih dahulu menerapkan program tersebut. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis