KABUPATEN KARANGANYAR

Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:55 WIB
 Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP DPPKAD Kabupaten Karanganyar. (Foto: Karanganyarkab.go.id)

KARANGANYAR, DDTCNews – Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar. Pasalnya, untuk beberapa tahun ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan menaikkan nilai julai objek pajak (NJOP) di Bumi Intanpari.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, Minggu (21/8). Rohadi menjelaskan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak menjadi prioritas. Pemkab memilih memacu pendapatan dari sektor potensial lainnya.

“Sudah disampaikan oleh Pak Bupati, untuk NJOP tidak akan dinaikkan. Ini agar tidak ada pembebanan lebih kepada masyarakat, sehingga bisa berjalan seperti yang sudah ada selama ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan warga, Pemkab Karanganyar akan mencari alternatif untuk menambah PAD dengan cara menggali penerimaan dari pos-pos lain. Di sisi lain, Pemkab masih mendapatkan pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merujuk pada ketentuan yang masih berlaku saat ini, tarif BPHTB sekitar 5% dari harga pasar objek pajak, bukan NJOP. Kebijakan tersebut dirasa sudah cukup menguntungkan bagi Pemkab Karanganyar. “Kenaikan harga tanah di Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir sangat signifikan, jadi sudah cukup untuk meningkatkan PAD” imbuhnya.

Rohadi menambahkan, untuk meningkatkan penerimaan PAD Karanganyar juga akan dipacu dari sektor pariwisata. Sudah diberlakukannya sharing retribusi tiket masuk Grojogan Sewu, Tawangmangu menjadi salah satu bukti kalau sektor pariwisata menjadi fokus penerimaan PAD.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno mengatakan sejak tiga tahun terakhir ini Pemkab tidak menaikkan NJOP. Seperti dilansir dalam solopos.com, DPKKAD sendiri sudah mengusulkan kenaikan NJOP kepada kepala daerah, namun usulan tersebut ditolak.

“Kenyataannya saat ini sudah banyak daerah lain yang menaikkan NJOP, untuk mensiasati rendahnya NJOP, DPPKAD memacu realisasi PBB dari para wajib pajak,” ujar Sumarno. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari