KABUPATEN KARANGANYAR

Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:55 WIB
 Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP DPPKAD Kabupaten Karanganyar. (Foto: Karanganyarkab.go.id)

KARANGANYAR, DDTCNews – Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar. Pasalnya, untuk beberapa tahun ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan menaikkan nilai julai objek pajak (NJOP) di Bumi Intanpari.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, Minggu (21/8). Rohadi menjelaskan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak menjadi prioritas. Pemkab memilih memacu pendapatan dari sektor potensial lainnya.

“Sudah disampaikan oleh Pak Bupati, untuk NJOP tidak akan dinaikkan. Ini agar tidak ada pembebanan lebih kepada masyarakat, sehingga bisa berjalan seperti yang sudah ada selama ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan warga, Pemkab Karanganyar akan mencari alternatif untuk menambah PAD dengan cara menggali penerimaan dari pos-pos lain. Di sisi lain, Pemkab masih mendapatkan pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merujuk pada ketentuan yang masih berlaku saat ini, tarif BPHTB sekitar 5% dari harga pasar objek pajak, bukan NJOP. Kebijakan tersebut dirasa sudah cukup menguntungkan bagi Pemkab Karanganyar. “Kenaikan harga tanah di Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir sangat signifikan, jadi sudah cukup untuk meningkatkan PAD” imbuhnya.

Rohadi menambahkan, untuk meningkatkan penerimaan PAD Karanganyar juga akan dipacu dari sektor pariwisata. Sudah diberlakukannya sharing retribusi tiket masuk Grojogan Sewu, Tawangmangu menjadi salah satu bukti kalau sektor pariwisata menjadi fokus penerimaan PAD.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno mengatakan sejak tiga tahun terakhir ini Pemkab tidak menaikkan NJOP. Seperti dilansir dalam solopos.com, DPKKAD sendiri sudah mengusulkan kenaikan NJOP kepada kepala daerah, namun usulan tersebut ditolak.

“Kenyataannya saat ini sudah banyak daerah lain yang menaikkan NJOP, untuk mensiasati rendahnya NJOP, DPPKAD memacu realisasi PBB dari para wajib pajak,” ujar Sumarno. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga