KABUPATEN KARANGANYAR

Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:55 WIB
 Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP DPPKAD Kabupaten Karanganyar. (Foto: Karanganyarkab.go.id)

KARANGANYAR, DDTCNews – Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar. Pasalnya, untuk beberapa tahun ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan menaikkan nilai julai objek pajak (NJOP) di Bumi Intanpari.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, Minggu (21/8). Rohadi menjelaskan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak menjadi prioritas. Pemkab memilih memacu pendapatan dari sektor potensial lainnya.

“Sudah disampaikan oleh Pak Bupati, untuk NJOP tidak akan dinaikkan. Ini agar tidak ada pembebanan lebih kepada masyarakat, sehingga bisa berjalan seperti yang sudah ada selama ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan warga, Pemkab Karanganyar akan mencari alternatif untuk menambah PAD dengan cara menggali penerimaan dari pos-pos lain. Di sisi lain, Pemkab masih mendapatkan pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merujuk pada ketentuan yang masih berlaku saat ini, tarif BPHTB sekitar 5% dari harga pasar objek pajak, bukan NJOP. Kebijakan tersebut dirasa sudah cukup menguntungkan bagi Pemkab Karanganyar. “Kenaikan harga tanah di Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir sangat signifikan, jadi sudah cukup untuk meningkatkan PAD” imbuhnya.

Rohadi menambahkan, untuk meningkatkan penerimaan PAD Karanganyar juga akan dipacu dari sektor pariwisata. Sudah diberlakukannya sharing retribusi tiket masuk Grojogan Sewu, Tawangmangu menjadi salah satu bukti kalau sektor pariwisata menjadi fokus penerimaan PAD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno mengatakan sejak tiga tahun terakhir ini Pemkab tidak menaikkan NJOP. Seperti dilansir dalam solopos.com, DPKKAD sendiri sudah mengusulkan kenaikan NJOP kepada kepala daerah, namun usulan tersebut ditolak.

“Kenyataannya saat ini sudah banyak daerah lain yang menaikkan NJOP, untuk mensiasati rendahnya NJOP, DPPKAD memacu realisasi PBB dari para wajib pajak,” ujar Sumarno. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari