KABUPATEN BLORA

Pemkab Blora Atur Tarif Opsen Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
Pemkab Blora Atur Tarif Opsen Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BLORA, DDTCNews - Blora adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Daerah yang dijuluki Kota Mustika ini merupakan salah satu kabupaten penghasil kayu jati terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan, Pemkab Blora telah merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp359,48 miliar pada 2023. Jumlah tersebut di antaranya berasal dari pajak daerah dengan total penerimaan senilai Rp71,52 miliar pada 2023.

Sehubungan dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab Blora mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora 6/2023. Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,14%. Namun, khusus objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,13%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan 10%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu, tenaga listrik dari sumber lain, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Untuk tarif jasa kesenian dan hiburan dalam pagelaran tradisional ditetapkan sebesar 5%.

Selanjutnya, untuk tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Untuk tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan migas ditetapkan sebesar 3%.

Sementara itu, untuk tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5%. Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Untuk diperhatikan, Perda Kabupaten Blora 6/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP