KABUPATEN BANGKA

Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Adi Muslih mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dia pun mengimbau masyarakat berharap program ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Tujuan utama kami adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini tertunda, khususnya PBB-P2. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adi mengatakan program pemutihan sebetulnya telah berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 30/2023.

Insentif ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Dia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan pajak daerah. Hingga September 2023, realisasi pajak daerah tercatat senilai Rp44,6 miliar atau 77% dari target Rp64,5 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Realisasi itu utamanya ditopang oleh PBB-P2, pajak restoran, dan pajak hotel,

Adi menyebut salah satu tantangan optimalisasi pajak daerah yakni rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, khusus PBB, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

Menurutnya, pemkab akan terus berupaya mencapai target pajak daerah pada kuartal terakhir 2023. Dalam hal ini, pemkab telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri atas BPPKAD, kejaksaan negeri, dan Polres Bangka untuk melaksanakan penagihan pajak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada pelaksanaannya, petugas akan mendatangi wajib pajak untuk melaksanakan penagihan secara langsung.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu mendorong masyarakat agar membayar pajak," ujarnya dilansir kuatbaca.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN