KABUPATEN BANGKA

Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Adi Muslih mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dia pun mengimbau masyarakat berharap program ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Tujuan utama kami adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini tertunda, khususnya PBB-P2. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adi mengatakan program pemutihan sebetulnya telah berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 30/2023.

Insentif ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Dia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan pajak daerah. Hingga September 2023, realisasi pajak daerah tercatat senilai Rp44,6 miliar atau 77% dari target Rp64,5 miliar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Realisasi itu utamanya ditopang oleh PBB-P2, pajak restoran, dan pajak hotel,

Adi menyebut salah satu tantangan optimalisasi pajak daerah yakni rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, khusus PBB, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

Menurutnya, pemkab akan terus berupaya mencapai target pajak daerah pada kuartal terakhir 2023. Dalam hal ini, pemkab telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri atas BPPKAD, kejaksaan negeri, dan Polres Bangka untuk melaksanakan penagihan pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada pelaksanaannya, petugas akan mendatangi wajib pajak untuk melaksanakan penagihan secara langsung.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu mendorong masyarakat agar membayar pajak," ujarnya dilansir kuatbaca.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201