KABUPATEN BANGKA

Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Adi Muslih mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dia pun mengimbau masyarakat berharap program ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Tujuan utama kami adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini tertunda, khususnya PBB-P2. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adi mengatakan program pemutihan sebetulnya telah berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 30/2023.

Insentif ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Dia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan pajak daerah. Hingga September 2023, realisasi pajak daerah tercatat senilai Rp44,6 miliar atau 77% dari target Rp64,5 miliar.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Realisasi itu utamanya ditopang oleh PBB-P2, pajak restoran, dan pajak hotel,

Adi menyebut salah satu tantangan optimalisasi pajak daerah yakni rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, khusus PBB, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

Menurutnya, pemkab akan terus berupaya mencapai target pajak daerah pada kuartal terakhir 2023. Dalam hal ini, pemkab telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri atas BPPKAD, kejaksaan negeri, dan Polres Bangka untuk melaksanakan penagihan pajak.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pada pelaksanaannya, petugas akan mendatangi wajib pajak untuk melaksanakan penagihan secara langsung.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu mendorong masyarakat agar membayar pajak," ujarnya dilansir kuatbaca.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!