KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Tolak Permintaan Pengusaha Soal Diskon Pajak, Kenapa?

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juni 2020 | 06:00 WIB
Pemkab Bekasi Tolak Permintaan Pengusaha Soal Diskon Pajak, Kenapa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menolak permintaan pelaku usaha untuk mengurangi atau memberikan diskon pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengakui Pemkab Bekasi menolak permohonan dari pelaku usaha untuk memberikan keringanan pembayaran pajak, yaitu pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak parkir.

"Cuma empat itu saja, yang lainnya tetap normal. Pokoknya kalau masih bisa kita tagih ya kita tarik, kalau tidak bisa karena adanya kebijakan, ya tidak bisa kita tarik," katanya, dikutip Ahad (14/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkab Bekasi sebenarnya tidak tinggal diam. Beberapa waktu yang lalu, Pemkab Bekasi memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran untuk seluruh pajak daerah.

Meski begitu, insentif tersebut tampaknya belum cukup bagi pelaku usaha. Hingga saat ini, pelaku usaha terutama operator tempat hiburan, hotel, restoran dan parkir masih berupaya meminta keringanan pembayaran pajak.

“Mereka (pelaku usaha) masih berupaya, permohonan ada pengurangan. Posisi kita saat ini menormalkan sistem agar mereka (pelaku usaha) tidak cengeng. Kita mah ngebut aja. Kerja terus. Jangan cengeng,” tutur Herman.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Pemkab Bekasi terus berupaya mengejar pendapatan pajak daerah. Hingga saat ini, ada dua jenis pajak daerah yang realisasinya hampir memenuhi target yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan.

Dilansir dari Pojok Bekasi, kontributor pajak daerah terbesar Kabupaten Bekasi yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 14%. Meski begitu, ia meyakini target tersebut bisa tercapai lantaran jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bulan lagi, yaitu 31 Agustus.

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, Pemkab Bekasi menargetkan realisasi PAD tahun ini mencapai Rp2,44 triliun dengan penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp1,99 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN