KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Tolak Permintaan Pengusaha Soal Diskon Pajak, Kenapa?

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juni 2020 | 06:00 WIB
Pemkab Bekasi Tolak Permintaan Pengusaha Soal Diskon Pajak, Kenapa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menolak permintaan pelaku usaha untuk mengurangi atau memberikan diskon pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengakui Pemkab Bekasi menolak permohonan dari pelaku usaha untuk memberikan keringanan pembayaran pajak, yaitu pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak parkir.

"Cuma empat itu saja, yang lainnya tetap normal. Pokoknya kalau masih bisa kita tagih ya kita tarik, kalau tidak bisa karena adanya kebijakan, ya tidak bisa kita tarik," katanya, dikutip Ahad (14/6/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkab Bekasi sebenarnya tidak tinggal diam. Beberapa waktu yang lalu, Pemkab Bekasi memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran untuk seluruh pajak daerah.

Meski begitu, insentif tersebut tampaknya belum cukup bagi pelaku usaha. Hingga saat ini, pelaku usaha terutama operator tempat hiburan, hotel, restoran dan parkir masih berupaya meminta keringanan pembayaran pajak.

“Mereka (pelaku usaha) masih berupaya, permohonan ada pengurangan. Posisi kita saat ini menormalkan sistem agar mereka (pelaku usaha) tidak cengeng. Kita mah ngebut aja. Kerja terus. Jangan cengeng,” tutur Herman.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Di sisi lain, Pemkab Bekasi terus berupaya mengejar pendapatan pajak daerah. Hingga saat ini, ada dua jenis pajak daerah yang realisasinya hampir memenuhi target yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan.

Dilansir dari Pojok Bekasi, kontributor pajak daerah terbesar Kabupaten Bekasi yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 14%. Meski begitu, ia meyakini target tersebut bisa tercapai lantaran jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bulan lagi, yaitu 31 Agustus.

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, Pemkab Bekasi menargetkan realisasi PAD tahun ini mencapai Rp2,44 triliun dengan penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp1,99 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan