KABUPATEN ASAHAN

Pemkab Asahan Gelar Bulan Panutan Pajak Daerah 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 10:10 WIB
Pemkab Asahan Gelar Bulan Panutan Pajak Daerah 2019

Sekda Kabupaten Asahan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan camat dalam Bulan Panutan Pajak Daerah, Kamis (2/5/2019). (Foto: hetanews.com)

KISARAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar bulan panutan pajak daerah 2019. Acara tersebut dibuka di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kisaran pada Kamis (2/5/2019) pekan lalu.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kisaran (Sekdakab) Taufik Zainal Abidin. Dalam sambutannya, dia mengatakan kegiatan bulan panutan pajak daerah tersebut sudah menjadi rutinitas yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Asahan dan menjadi ajang silahturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat atau wajib pajak.

“Bulan panutan pajak daerah sebagai gerakan moral aparatur dan berbagai elemen masyarakat untuk bersama berkomitmen menjadi panutan dan teladan terkait pembayaran pajak tepat waktu, tepat jumlah dan tepat aturan,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Taufik menambahkan untuk target penerimaan pajak 2019 dipatok sebesar Rp54 miliar. Target ini naik 10,97% dari 2018 dan khusus dari penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditargetkan mencapai Rp 14 miliar atau naik sebesar 27,54%.

Menurutnya, kenaikan ini disebabkan adanya objek pajak baru dan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, Pemkab Asahan juga memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 yang dapat langsung dilakukan melalui minimarket.

“Launching pembayaran melalui Gerai Indomaret mulai direalisasikan guna memudahkan para wajib pajak dalam membayar PBB-P2, yang berlaku di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, sebagaimana dilansir dari hetanews.com, Taufik juga menyerahkan tunggul dan sertifikat kepada para camat, wajib pajak, dan pembantu pemungut pajak daerah karena telah ikut berpartisipasi dengan baik dalam mencapai realisasi penerimaan pajak 100% sebelum jatuh tempo pada tahun lalu.

Dengan tercapainya target pendapatan pajak daerah akan membantu Pemkab Asahan untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di daerah. Untuk itu, Taufik berharap kegiatan bulan panutan pajak daerah ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari masyarakat Kabupaten Asahan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN