KABUPATEN ASAHAN

Pemkab Asahan Gelar Bulan Panutan Pajak Daerah 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 10:10 WIB
Pemkab Asahan Gelar Bulan Panutan Pajak Daerah 2019

Sekda Kabupaten Asahan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan camat dalam Bulan Panutan Pajak Daerah, Kamis (2/5/2019). (Foto: hetanews.com)

KISARAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar bulan panutan pajak daerah 2019. Acara tersebut dibuka di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kisaran pada Kamis (2/5/2019) pekan lalu.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kisaran (Sekdakab) Taufik Zainal Abidin. Dalam sambutannya, dia mengatakan kegiatan bulan panutan pajak daerah tersebut sudah menjadi rutinitas yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Asahan dan menjadi ajang silahturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat atau wajib pajak.

“Bulan panutan pajak daerah sebagai gerakan moral aparatur dan berbagai elemen masyarakat untuk bersama berkomitmen menjadi panutan dan teladan terkait pembayaran pajak tepat waktu, tepat jumlah dan tepat aturan,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Taufik menambahkan untuk target penerimaan pajak 2019 dipatok sebesar Rp54 miliar. Target ini naik 10,97% dari 2018 dan khusus dari penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditargetkan mencapai Rp 14 miliar atau naik sebesar 27,54%.

Menurutnya, kenaikan ini disebabkan adanya objek pajak baru dan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, Pemkab Asahan juga memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 yang dapat langsung dilakukan melalui minimarket.

“Launching pembayaran melalui Gerai Indomaret mulai direalisasikan guna memudahkan para wajib pajak dalam membayar PBB-P2, yang berlaku di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, sebagaimana dilansir dari hetanews.com, Taufik juga menyerahkan tunggul dan sertifikat kepada para camat, wajib pajak, dan pembantu pemungut pajak daerah karena telah ikut berpartisipasi dengan baik dalam mencapai realisasi penerimaan pajak 100% sebelum jatuh tempo pada tahun lalu.

Dengan tercapainya target pendapatan pajak daerah akan membantu Pemkab Asahan untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di daerah. Untuk itu, Taufik berharap kegiatan bulan panutan pajak daerah ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari masyarakat Kabupaten Asahan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?