KABUPATEN PESISIR BARAT

Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:35 WIB
Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Ilustrasi. 

PESISIR BARAT, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berencana memungut pajak hotel dari pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

Kepala Bapenda Pesisir Barat Kasmir mengatakan pemungutan pajak atas indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 sudah diatur di UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah (PDRD) dan Peraturan Daerah (Perda) No.19/2016 tentang pajak daerah.

“Nah, dalam waktu dekat Bapenda juga akan mendata semua indekos yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat ini,” jelas Kasmir, Senin (9/3/2020)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan pada hasil rapat koordinasi Bapenda se-Indonesia, lanjut Kasmir, pemungutan pajak indekos tidak lagi tergantung dari jumlah kamar melainkan juga dilihat dari fasilitas kos tersebut.

Namun demikian, pemungutan pajak yang didasarkan pada fasilitas ini masih menunggu regulasi dari Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Bapenda akan fokus untuk memungut pajak pada indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi peraturan terbaru dari Kemendagri terkait dengan pajak daerah salah satunya tentang pajak pada kamar kos atau indekos itu sudah terbit,” ujar Kasmir.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Lebih lanjut, Kasmir menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak pada indekos akan berlaku mulai tahfun ini. Untuk diketahui, pemilik indekos di atas 10 pintu selama ini belum dikenakan pajak hotel.

Untuk itu, ia berharap pajak indekos memiliki prospek potensi yang baik dan nantinya dapat meningkatkan pendapatan. Dia berharap pemilik indekos dapat ikut serta mendukung rencana Pemkab tersebut.

Tarif pajak indekos, lanjut Kasmir, akan sama dengan tarif pajak hotel sebesar 10%. Adapun dasar perhitungan pajak indekos ini adalah besaran sewa yang dibayarkan pada pemilik kos baik yang bersifat bulanan maupun tahunan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Untuk tarif pajak pada indekos itu sama dengan pajak hotel dan restoran yakni sebesar 10% dari besaran sewa kamar kos baik bulanan dan tahunan,” pungkas Kasmir seperti dilansir dari Media Lampung.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra