KABUPATEN PESISIR BARAT

Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:35 WIB
Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Ilustrasi. 

PESISIR BARAT, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berencana memungut pajak hotel dari pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

Kepala Bapenda Pesisir Barat Kasmir mengatakan pemungutan pajak atas indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 sudah diatur di UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah (PDRD) dan Peraturan Daerah (Perda) No.19/2016 tentang pajak daerah.

“Nah, dalam waktu dekat Bapenda juga akan mendata semua indekos yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat ini,” jelas Kasmir, Senin (9/3/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan pada hasil rapat koordinasi Bapenda se-Indonesia, lanjut Kasmir, pemungutan pajak indekos tidak lagi tergantung dari jumlah kamar melainkan juga dilihat dari fasilitas kos tersebut.

Namun demikian, pemungutan pajak yang didasarkan pada fasilitas ini masih menunggu regulasi dari Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Bapenda akan fokus untuk memungut pajak pada indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi peraturan terbaru dari Kemendagri terkait dengan pajak daerah salah satunya tentang pajak pada kamar kos atau indekos itu sudah terbit,” ujar Kasmir.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Kasmir menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak pada indekos akan berlaku mulai tahfun ini. Untuk diketahui, pemilik indekos di atas 10 pintu selama ini belum dikenakan pajak hotel.

Untuk itu, ia berharap pajak indekos memiliki prospek potensi yang baik dan nantinya dapat meningkatkan pendapatan. Dia berharap pemilik indekos dapat ikut serta mendukung rencana Pemkab tersebut.

Tarif pajak indekos, lanjut Kasmir, akan sama dengan tarif pajak hotel sebesar 10%. Adapun dasar perhitungan pajak indekos ini adalah besaran sewa yang dibayarkan pada pemilik kos baik yang bersifat bulanan maupun tahunan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Untuk tarif pajak pada indekos itu sama dengan pajak hotel dan restoran yakni sebesar 10% dari besaran sewa kamar kos baik bulanan dan tahunan,” pungkas Kasmir seperti dilansir dari Media Lampung.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN