YAMAN

Pemerintah Yaman Kecam Pemungutan Pajak 20% Oleh Houthi

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:03 WIB
Pemerintah Yaman Kecam Pemungutan Pajak 20% Oleh Houthi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SANA'A, DDTCNews—Kelompok Houthi mulai mengenakan pajak dengan tarif 20% di wilayah yang didudukinya di Yaman. Aksi kelompok pemberontak tersebut pun menuai kecaman dari pemerintah Yaman dan masyarakat setempat.

Kelompok Houthi mengenakan pajak dengan tarif 20% atas pemanfaatan komoditas SDA seperti migas dan produk dari industry perikanan. Pajak yang dinamai pajak zakat tersebut akan diberikan kepada kelompok miskin dan mendanai pelayanan publik.

Uang yang terkumpul dari pajak tersebut juga akan disalurkan kepada mereka yang diklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Mohammed Askar menilai pajak dari kelompok Houthi ini berbahaya dan mengandung unsur SARA. “Aturan ini mengancam masa depan hak asasi manusia serta stabilitas di Yaman,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Seorang pengacara yang berada di wilayah yang dikuasai kelompok Houthi menjelaskan pengenaan pajak ini tidak sejalan dengan ketentuan baik dari sisi konstitusi maupun dari sisi syariah.

Menurut pengacara yang dikutip oleh The National ini menilai pajak tersebut bertentangan dengan pasal 41 konstitusi Yaman yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban bagi setiap individu.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

“Hal ini membuktikan bahwa pajak yang dikenakan oleh kelompok Houthi ini tidak memiliki landasan sama sekali,” tuturnya.

Untuk diketahui, Yaman saat ini sedang menghadapi krisis akibat peperangan. Kelompok Houthi bahkan telah mengambilalih sejumlah wilayah. Sementara itu, pemerintah yang sah dan diakui internasional saat ini bertempat di Arab Saudi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?