YAMAN

Pemerintah Yaman Kecam Pemungutan Pajak 20% Oleh Houthi

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:03 WIB
Pemerintah Yaman Kecam Pemungutan Pajak 20% Oleh Houthi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SANA'A, DDTCNews—Kelompok Houthi mulai mengenakan pajak dengan tarif 20% di wilayah yang didudukinya di Yaman. Aksi kelompok pemberontak tersebut pun menuai kecaman dari pemerintah Yaman dan masyarakat setempat.

Kelompok Houthi mengenakan pajak dengan tarif 20% atas pemanfaatan komoditas SDA seperti migas dan produk dari industry perikanan. Pajak yang dinamai pajak zakat tersebut akan diberikan kepada kelompok miskin dan mendanai pelayanan publik.

Uang yang terkumpul dari pajak tersebut juga akan disalurkan kepada mereka yang diklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Mohammed Askar menilai pajak dari kelompok Houthi ini berbahaya dan mengandung unsur SARA. “Aturan ini mengancam masa depan hak asasi manusia serta stabilitas di Yaman,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Seorang pengacara yang berada di wilayah yang dikuasai kelompok Houthi menjelaskan pengenaan pajak ini tidak sejalan dengan ketentuan baik dari sisi konstitusi maupun dari sisi syariah.

Menurut pengacara yang dikutip oleh The National ini menilai pajak tersebut bertentangan dengan pasal 41 konstitusi Yaman yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban bagi setiap individu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Hal ini membuktikan bahwa pajak yang dikenakan oleh kelompok Houthi ini tidak memiliki landasan sama sekali,” tuturnya.

Untuk diketahui, Yaman saat ini sedang menghadapi krisis akibat peperangan. Kelompok Houthi bahkan telah mengambilalih sejumlah wilayah. Sementara itu, pemerintah yang sah dan diakui internasional saat ini bertempat di Arab Saudi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP