Ilustrasi. (DDTCNews)
SANA'A, DDTCNews—Kelompok Houthi mulai mengenakan pajak dengan tarif 20% di wilayah yang didudukinya di Yaman. Aksi kelompok pemberontak tersebut pun menuai kecaman dari pemerintah Yaman dan masyarakat setempat.
Kelompok Houthi mengenakan pajak dengan tarif 20% atas pemanfaatan komoditas SDA seperti migas dan produk dari industry perikanan. Pajak yang dinamai pajak zakat tersebut akan diberikan kepada kelompok miskin dan mendanai pelayanan publik.
Uang yang terkumpul dari pajak tersebut juga akan disalurkan kepada mereka yang diklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Mohammed Askar menilai pajak dari kelompok Houthi ini berbahaya dan mengandung unsur SARA. “Aturan ini mengancam masa depan hak asasi manusia serta stabilitas di Yaman,” katanya, Kamis (11/6/2020).
Seorang pengacara yang berada di wilayah yang dikuasai kelompok Houthi menjelaskan pengenaan pajak ini tidak sejalan dengan ketentuan baik dari sisi konstitusi maupun dari sisi syariah.
Menurut pengacara yang dikutip oleh The National ini menilai pajak tersebut bertentangan dengan pasal 41 konstitusi Yaman yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban bagi setiap individu.
“Hal ini membuktikan bahwa pajak yang dikenakan oleh kelompok Houthi ini tidak memiliki landasan sama sekali,” tuturnya.
Untuk diketahui, Yaman saat ini sedang menghadapi krisis akibat peperangan. Kelompok Houthi bahkan telah mengambilalih sejumlah wilayah. Sementara itu, pemerintah yang sah dan diakui internasional saat ini bertempat di Arab Saudi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.