INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani.

JAKARTA, DDTCNews – Partisipasi Indonesia dalam multilateral instrument subject to tax rule (MLI STTR) menunjukkan komitmen negara untuk menciptakan keadilan pajak, mencegah pengalihan keuntungan, dan memastikan perusahaan multinasional berkontribusi secara adil.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani menyebut Indonesia telah menandatangani MLI STTR pada 19 September 2024. Namun, agar bisa berlaku efektif, MLI STTR perlu diratifikasi.

“Untuk itu, ada 2 agenda penting yang tengah dikerjakan pemerintah terkait dengan kerja sama pajak internasional, yaitu global minimum tax dan ratifikasi STTR. Dalam hal ini, komunikasi wajib pajak dan petugas pajak menjadi aspek penting,” katanya, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pajak minimum global (global minimum tax) merupakan bagian dari kerangka base erosion and profit shifting (BEPS) 2.0 OECD. Inisiasi tersebut bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimum global guna mengekang erosi basis pajak dan pengalihan laba.

Melalui omnibus law pajak, sambung Putu, Indonesia telah mengintegrasikan aturan pajak minimum global ke dalam undang-undang pajak domestik. Namun, peraturan pelaksana masih perlu diramu agar selaras dengan Pilar 2. Dalam perumusan aturan ini, pemerintah telah melakukan konsultasi publik.

Sekadar catatan, ketentuan mengenai STTR memungkinkan negara berkembang untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu dalam hal pembayaran tersebut dikenai PPh badan dengan tarif nominal di bawah 9%.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Jenis-jenis transaksi yang tercakup dalam ketentuan STTR antara lain: bunga; royalti; pembayaran atas hak penggunaan atau hak distribusi sehubungan dengan suatu produk atau layanan; premi asuransi dan reasuransi.

Kemudian, fee atas pemberian jaminan keuangan; sewa atau pembayaran lainnya untuk penggunaan atau hak penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah; dan pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa.

Dengan MLI STTR, yurisdiksi-yurisdiksi dapat mengadopsi STTR tanpa perlu melakukan renegosiasi bilateral dengan yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) masing-masing. Simak Indonesia Tanda Tangani MLI STTR, Ini 29 P3B yang Tercakup

“Tentu saja, implementasi STTR masih perlu proses lebih lanjut sebelum bisa berlaku secara efektif,” ujar Putu dalam International Tax Conference 2024 bertajuk Managing Uncertainty in the Dynamic Global Tax Landscape yang digelar KAPj IAI dan Moody’s. Simak Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak