BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tutup Pintu Praktik Ijon Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 09:20 WIB
Pemerintah Tutup Pintu Praktik Ijon Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (9/12) beberapa media nasional ramai membicarakan tentang ketegasan pemerintah yang tidak akan mengeksekusi kembali praktik ijon pajak yang selama ini lazim digunakan untuk mempercantik performa penerimaan negara atau budget dressing jelang akhir tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan praktik ijon pajak tidak akan dijalankan menjelang akhir tahun ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kredibilitas dan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah.

Strategi tersebut dinilai tidak produktif bagi dunia usaha, apalagi saat ini ekonomi dunia masih melambat. Langkah terbaik menurutnya adalah melakukan ekstensifikasi atau perluasan jumlah wajib pajak. Kabar lainnya datang dari pemerintah yang telah membuat rencana kebijakan antisipatif untuk menangkal kondisi terburuk dari perekonomian global. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Ini Sejumlah Langkah Antisipatif Menangkal Kondisi Terburuk

Faktor ketidakpastian yang masih mengancam perekonomian global dikhawatirkan mengancam aliran penanaman modal asing ke Indonesia. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memaparkan sejumlah langkah kebijakan antisipatif untuk menghadapi skenario terburuk tahun depan. Pertama, tingkat suku bunga yang rendah harus dibarengi dengan penurunan suku bunga kredit dan menjaga inflasi tetap rendah. Kedua, pemanfaatan dana repatriasi program amnesti pajak untuk mencegah terkikisnya laju investasi dalam negeri. Ketiga, perbaikan pola penyerapan tingkat realisasi anggaran investasi pemerintah yang merata disepanjang tahun. Keempat, merealisasikan implementasi proyek infrastruktur. Kelima, alokasi belanja investasi pemerintah yang naik 10% akan membuat perbedaan pada baseline 2017 sebesar 0,3 poin.

  • Standar Akuntansi untuk UMKM

Pemerintah meluncurkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) agar pengusaha yang berskala UMKM dapat menyusun laporan keuangan dengan baik. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi penerbitan SAK tersebut yang dapat mendorong transparansi mulai di skala bisnis yang paling kecil. SAK ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018, karena diperlukan waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan.

  • Target Pertumbuhan Ekonomi 2017 Berpotensi Meleset

Potensi melesetnya sejumlah asumsi makro APBN tahun 2017 makin besar. Bappenas memproyeksikan asumsi makro yang terancam meleset adalah laju inflasi, pertumbuhan dan nilai tukar rupiah. Selain adanya faktor ekonomi global yang mengancam, masalah dalam negeri yang juga mempengaruhi seperti perlambatan aktivitas sektor swasta. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan kredit bermasalah. Tidak hanya itu, pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun juga akan menggerus potensi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Hingga November, Belanja Negara Capai 85%

Realisasi belanja APBN-P 2016 sampai akhir November 2016 mencapai Rp1.636 triliun atau 85% dari target yang sudah direvisi. Dari jumlah tersebut, belanja kementerian lembaga sebesar Rp548 triliun atau 80% dari target. Sementara, belanja non kementerian sebesar Rp419 triliun atau baru 80% dan transfer daerah sebesar Rp609 triliun atau 86%. Dengan realisasi belanja sebesar Rp1.636 triliun, Kemenkeu mencatat realisasi defisit APBN-P 2016 mencapai 2,4%-2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

  • Ekonomi Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kepala Bdan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan pertumbuhan ekonomi kreatif sangat signifikan, namun masih memerlukan upaya untuk mengatasi kendala yang ada. Berdasarkan data statistik BPS, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2010-2015), besaran PDB ekonomi kreatif mengalami kenaikan rata-rata hingga 10,14% per tahun. Kenaikan tersebut sejumlah Rp525,96 triliun menjadi Rp852,24 triliun.

  • Pemerintah Sediakan Dana Pengembangan Keterampilan

Pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja dalam negeri. Bahkan pemerintah berencana untuk menyediakan dana pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan kemungkinan besar dana pengembangan keterampilan tenaga kerja akan diambil dari APBN.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?