JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (9/12) beberapa media nasional ramai membicarakan tentang ketegasan pemerintah yang tidak akan mengeksekusi kembali praktik ijon pajak yang selama ini lazim digunakan untuk mempercantik performa penerimaan negara atau budget dressing jelang akhir tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan praktik ijon pajak tidak akan dijalankan menjelang akhir tahun ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kredibilitas dan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah.
Strategi tersebut dinilai tidak produktif bagi dunia usaha, apalagi saat ini ekonomi dunia masih melambat. Langkah terbaik menurutnya adalah melakukan ekstensifikasi atau perluasan jumlah wajib pajak. Kabar lainnya datang dari pemerintah yang telah membuat rencana kebijakan antisipatif untuk menangkal kondisi terburuk dari perekonomian global. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Faktor ketidakpastian yang masih mengancam perekonomian global dikhawatirkan mengancam aliran penanaman modal asing ke Indonesia. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memaparkan sejumlah langkah kebijakan antisipatif untuk menghadapi skenario terburuk tahun depan. Pertama, tingkat suku bunga yang rendah harus dibarengi dengan penurunan suku bunga kredit dan menjaga inflasi tetap rendah. Kedua, pemanfaatan dana repatriasi program amnesti pajak untuk mencegah terkikisnya laju investasi dalam negeri. Ketiga, perbaikan pola penyerapan tingkat realisasi anggaran investasi pemerintah yang merata disepanjang tahun. Keempat, merealisasikan implementasi proyek infrastruktur. Kelima, alokasi belanja investasi pemerintah yang naik 10% akan membuat perbedaan pada baseline 2017 sebesar 0,3 poin.
Pemerintah meluncurkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) agar pengusaha yang berskala UMKM dapat menyusun laporan keuangan dengan baik. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi penerbitan SAK tersebut yang dapat mendorong transparansi mulai di skala bisnis yang paling kecil. SAK ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018, karena diperlukan waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan.
Potensi melesetnya sejumlah asumsi makro APBN tahun 2017 makin besar. Bappenas memproyeksikan asumsi makro yang terancam meleset adalah laju inflasi, pertumbuhan dan nilai tukar rupiah. Selain adanya faktor ekonomi global yang mengancam, masalah dalam negeri yang juga mempengaruhi seperti perlambatan aktivitas sektor swasta. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan kredit bermasalah. Tidak hanya itu, pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun juga akan menggerus potensi pertumbuhan ekonomi.
Realisasi belanja APBN-P 2016 sampai akhir November 2016 mencapai Rp1.636 triliun atau 85% dari target yang sudah direvisi. Dari jumlah tersebut, belanja kementerian lembaga sebesar Rp548 triliun atau 80% dari target. Sementara, belanja non kementerian sebesar Rp419 triliun atau baru 80% dan transfer daerah sebesar Rp609 triliun atau 86%. Dengan realisasi belanja sebesar Rp1.636 triliun, Kemenkeu mencatat realisasi defisit APBN-P 2016 mencapai 2,4%-2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kepala Bdan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan pertumbuhan ekonomi kreatif sangat signifikan, namun masih memerlukan upaya untuk mengatasi kendala yang ada. Berdasarkan data statistik BPS, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2010-2015), besaran PDB ekonomi kreatif mengalami kenaikan rata-rata hingga 10,14% per tahun. Kenaikan tersebut sejumlah Rp525,96 triliun menjadi Rp852,24 triliun.
Pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja dalam negeri. Bahkan pemerintah berencana untuk menyediakan dana pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan kemungkinan besar dana pengembangan keterampilan tenaga kerja akan diambil dari APBN.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.