KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:27 WIB
Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menantikan penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan opsi menerapkan pajak digital secara unilateral seperti yang telah dilakukan Inggris, Spanyol, dan Kanada.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penandatanganan MLC Pilar 1 akan membuat hak pemajakan berjalan secara lebih adil bagi Indonesia dan negara pasar lainnya. Namun, opsi aksi unilateral tetap dilihat.

“Tentunya kita lihat juga opsi itu [penerapan pajak digital secara unilateral], tetapi tentunya kita coba kita lihat dulu arah untuk kesepakatan ini nanti menuju pertengahan 2024," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Febrio mengatakan Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Melalui Pilar 1, hak pemajakan akan direalokasikan ke yurisdiksi pasar.

Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Sebelum diputuskan mundur ke Juni 2024, penandatangan MLC Pilar 1 direncanakan berlangsung pada akhir 2023.

Febrio berharap critical mass of jurisdiction tersebut segera menandatangani MLC agar Pilar 1 dapat dilaksanakan secara global. Menurutnya, Indonesia selama ini juga termasuk negara berkembang yang aktif menyuarakan kepentingan menciptakan pembagian hak pemajakan secara lebih adil.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Namun, apabila MLC nantinya tidak kunjung ditandatangani hingga batas waktu, pemerintah akan memikirkan opsi kebijakan yang tepat untuk Indonesia.

“Kita coba kaji opsi-opsi mana saja yang bagus. Beberapa negara, terutama negara-negara global south, tentunya mirip kepentingannya seperti Indonesia, yakni ingin hak pemajakan yang lebih adil," ujarnya.

Pilar 1 bertujuan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya