KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:27 WIB
Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menantikan penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan opsi menerapkan pajak digital secara unilateral seperti yang telah dilakukan Inggris, Spanyol, dan Kanada.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penandatanganan MLC Pilar 1 akan membuat hak pemajakan berjalan secara lebih adil bagi Indonesia dan negara pasar lainnya. Namun, opsi aksi unilateral tetap dilihat.

“Tentunya kita lihat juga opsi itu [penerapan pajak digital secara unilateral], tetapi tentunya kita coba kita lihat dulu arah untuk kesepakatan ini nanti menuju pertengahan 2024," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Febrio mengatakan Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Melalui Pilar 1, hak pemajakan akan direalokasikan ke yurisdiksi pasar.

Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Sebelum diputuskan mundur ke Juni 2024, penandatangan MLC Pilar 1 direncanakan berlangsung pada akhir 2023.

Febrio berharap critical mass of jurisdiction tersebut segera menandatangani MLC agar Pilar 1 dapat dilaksanakan secara global. Menurutnya, Indonesia selama ini juga termasuk negara berkembang yang aktif menyuarakan kepentingan menciptakan pembagian hak pemajakan secara lebih adil.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Namun, apabila MLC nantinya tidak kunjung ditandatangani hingga batas waktu, pemerintah akan memikirkan opsi kebijakan yang tepat untuk Indonesia.

“Kita coba kaji opsi-opsi mana saja yang bagus. Beberapa negara, terutama negara-negara global south, tentunya mirip kepentingannya seperti Indonesia, yakni ingin hak pemajakan yang lebih adil," ujarnya.

Pilar 1 bertujuan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra