PENDALAMAN PASAR KEUANGAN

Pemerintah Tinjau Pengenaan PPh Final Obligasi Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 September 2018 | 19:24 WIB
Pemerintah Tinjau Pengenaan PPh Final Obligasi Negara

Ilustrasi. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengotak-atik tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga surat utang negara. Langkah penyederhanaan tarif dilirik untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu tengah mengkaji secara komprehensif penerapan PPh final dalam obligasi yang bervariasi. Selain rencana penurunan tarif, pemerintah melihat potensi penyederhanaan.

“Ini yang sedang dikaji dan dievaluasi [penurunan tarif PPh final], termasuk soal tarif yang beragam. Kita mau lihat dulu satu per satu dan apa kepentingannya,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (21/9/2018).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Kajian PPh final ini didasarkan pada keinginan pemerintah untuk melihat secara gamblang dasar pengenaannya selama ini. Apalagi, sesuai regulasi, pengenaan tarif PPh final saat ini sangat beragam.

Dalam pasal 4 UU PPh, bunga surat utang negara masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final. Tarif pajak itu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Baca penjelasan terkait pajak atas bunga obligasi di sini.

Menilik PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun, untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

“Kami akan mengharmonisasikan itu. Yang jelas kami akan melihat satu persatu dan akan dilihat kepentingannya,” kata Suahasil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan investasi ialah dengan tarif pajak yang kompetitif. Faktor ini juga akan berpengaruh pada dominasi sumber pembiayaan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi