PP 10/2023

Pemerintah Tetapkan Tarif PNBP Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 13:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif PNBP Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan

Laman depan dokumen PP 10/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 10/2023 menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu jenis PNBP yang ditetapkan tarifnya lewat PP 10/2023 yakni tarif PNBP atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

"Dengan diundangkannya UU 9/2018 tentang PNBP serta adanya jenis PNBP yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemendagri dengan PP ini," bunyi bagian penjelasan dari PP 10/2023, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Merujuk pada lampiran dari PP 10/2023, Kemendagri mengenakan PNBP atas beberapa layanan yakni pemadanan data dan dokumen kependudukan, verifikasi data kependudukan berbasis web, akses data agregat penduduk, buku cetakan data agregat penduduk, dan verifikasi data kependudukan melalui blanko KTP elektronik.

Tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah sebesar Rp6,8 juta hingga Rp33,36 juta bila elemen data yang dipadankan lengkap. Bila elemen data yang hendak dipadankan tidak lengkap, tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah senilai Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Selanjutnya, tarif PNBP atas layanan verifikasi kependudukan berbasis web adalah senilai Rp1.000 per NIK. Bila verifikasi dilakukan lewat webservice biometrik sidik jari, tarif PNBP adalah senilai Rp2.000 per biometrik. Untuk verifikasi lewat webservice biometrik face recognition, tarif ditetapkan senilai Rp3.000 per biometrik.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Untuk akses data agregat penduduk, tarif PNBP yang berlaku atas akses level 1 adalah senilai Rp100.000 per 6 bulan. Adapun tarif PNBP untuk akses level 2 dan level 3 adalah senilai Rp200.000 dan Rp300.000 per 6 bulan.

Selanjutnya, Kemendagri juga mengenakan PNBP sebesar Rp100.000 atas setiap pengunduhan buku digital data agregat penduduk.

Terkait dengan verifikasi data kependudukan lewat blanko KTP elektronik, Kemendagri mengenakan PNBP senilai Rp200.000 untuk setiap unit personalisasi SAM dan PNBP senilai Rp500 per akses koneksi SAM online.

PP 10/2023 telah diundangkan pada 27 Februari 2023 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?