INFLASI EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 10:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menentukan sasaran inflasi untuk 3 tahun ke depan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 tahun 2017. PMK itu berfungsi sebagai acuan dalam rangka penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia ke depannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“PMK 124/2017 menetapkan sasaran inflasi tahun 2019 sebesar 3,5%, tahun 2020-2021 sebesar 3%. Kebijakan ini juga mengatur deviasi atau angka toleransi masing-masing tahunnya sekitar 1%,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan penghitungan sasaran inflasi mengacu pada persentase kenaikan IHK (Indeks Harga Konsumen) atau headline inflation pada akhir tahun berjalan dibanding akhir tahun sebelumnya atau year on year (YoY).

Dia menjabarkan sasaran inflasi ialah tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu. Sedangkan inflasi IHK ialah kenaikan angka IHK dari waktu ke waktu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Koordinasi antara pemerintah dengan BI dalam rangka pengendalian inflasi itu telah dimanatkan dalam Pasal 21 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan berdasarkan Pasal 10 UU nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

“Dalam UU 6/2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI. PMK 124/2017 telah ditetapkan, diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 18 September 2017,” paparnya.

Sebelum PMK 124/2017 berlaku, pemerintah juga telah menentukan sasaran inflasi 3 tahunan melalui PMK 93/2014 dengan sasaran inflasi tahun 2016-2017 sebesar 4% dan tahun 2018 sebesar 3,5%. PMK 93/2014 pun mengatur deviasi tahun 2016-2018 sebesar 1%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN