INFLASI EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 10:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menentukan sasaran inflasi untuk 3 tahun ke depan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 tahun 2017. PMK itu berfungsi sebagai acuan dalam rangka penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia ke depannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“PMK 124/2017 menetapkan sasaran inflasi tahun 2019 sebesar 3,5%, tahun 2020-2021 sebesar 3%. Kebijakan ini juga mengatur deviasi atau angka toleransi masing-masing tahunnya sekitar 1%,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan penghitungan sasaran inflasi mengacu pada persentase kenaikan IHK (Indeks Harga Konsumen) atau headline inflation pada akhir tahun berjalan dibanding akhir tahun sebelumnya atau year on year (YoY).

Dia menjabarkan sasaran inflasi ialah tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu. Sedangkan inflasi IHK ialah kenaikan angka IHK dari waktu ke waktu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Koordinasi antara pemerintah dengan BI dalam rangka pengendalian inflasi itu telah dimanatkan dalam Pasal 21 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan berdasarkan Pasal 10 UU nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

“Dalam UU 6/2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI. PMK 124/2017 telah ditetapkan, diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 18 September 2017,” paparnya.

Sebelum PMK 124/2017 berlaku, pemerintah juga telah menentukan sasaran inflasi 3 tahunan melalui PMK 93/2014 dengan sasaran inflasi tahun 2016-2017 sebesar 4% dan tahun 2018 sebesar 3,5%. PMK 93/2014 pun mengatur deviasi tahun 2016-2018 sebesar 1%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?