INFLASI EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 10:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menentukan sasaran inflasi untuk 3 tahun ke depan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 tahun 2017. PMK itu berfungsi sebagai acuan dalam rangka penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia ke depannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“PMK 124/2017 menetapkan sasaran inflasi tahun 2019 sebesar 3,5%, tahun 2020-2021 sebesar 3%. Kebijakan ini juga mengatur deviasi atau angka toleransi masing-masing tahunnya sekitar 1%,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan penghitungan sasaran inflasi mengacu pada persentase kenaikan IHK (Indeks Harga Konsumen) atau headline inflation pada akhir tahun berjalan dibanding akhir tahun sebelumnya atau year on year (YoY).

Dia menjabarkan sasaran inflasi ialah tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu. Sedangkan inflasi IHK ialah kenaikan angka IHK dari waktu ke waktu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Koordinasi antara pemerintah dengan BI dalam rangka pengendalian inflasi itu telah dimanatkan dalam Pasal 21 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan berdasarkan Pasal 10 UU nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

“Dalam UU 6/2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI. PMK 124/2017 telah ditetapkan, diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 18 September 2017,” paparnya.

Sebelum PMK 124/2017 berlaku, pemerintah juga telah menentukan sasaran inflasi 3 tahunan melalui PMK 93/2014 dengan sasaran inflasi tahun 2016-2017 sebesar 4% dan tahun 2018 sebesar 3,5%. PMK 93/2014 pun mengatur deviasi tahun 2016-2018 sebesar 1%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini