DANA TRANSFER DAERAH

Pemerintah Tetapkan 3 Kelompok Penerima Dana Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 09:21 WIB
Pemerintah Tetapkan 3 Kelompok Penerima Dana Kelurahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews Pemerintah bersiap untuk mencairkan dana kelurahan pada semester I 2019. Terdapat tiga kategori daerah penerima dana tambahan dalam APBN tahun depan.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan secara prinsip dana tambahan Rp3 triliun untuk kelurahan tersebut akan dibagi rata kepada 8.212 kelurahan yang ada di Indonesia. Namun, terdapat tiga kategori dalam besaran pencairan dana yang masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) tambahan tersebut.

Ketiga kelompok tersebut didasarkan kepada seberapa baik sarana dan prasarana bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan di kelurahan. Semakin buruk kondisinya maka gelontoran dana akan semakin besar.

Baca Juga:
Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

"Ada tiga kelompok yang menerima dana kelurahan ini berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional," katanya dalam diskusi di Kantor Kompas Gramedia, Rabu (28/11/2018).

Perhitungan Kemenkeu tercatat untuk kategori pertama adalah dengan kualitas pelayanan publik baik dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan nominal Rp352,9 juta per kelurahan. Kategori kedua adalah kualitas pelayanan perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan nominal sebesar Rp370,1 juta per kelurahan.

Terakhir adalah kategori pelayanan publik di ketiga bidang yang sangat perlu ditingkatkan. Untuk kategori ini dialokasikan kepada 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.

Baca Juga:
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Pencairan dana tambahan untuk kelurahan tersebut akan dilakukan dalam dua kali pencairan. Rencananya pemerintah akan mulai menggelontorkan dana kelurahan tahap pertama dalam periode Januari hingga Mei 2019.

Adapun penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal di antaranya pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, digunakan juga untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra