PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda mengambil terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan tujuan dari otonomi daerah salah satunya adalah guna memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah kreatif dalam meningkatkan PAD.

"Sehingga ketergantungan kepada pusat akan berkurang," kata Tito dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tito mengatakan pemda dengan PAD yang tinggi dapat secara mandiri membiayai program-program pembangunannya tanpa harus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Tito, momentum dari Hari Otonomi Daerah harus dimanfaatkan untuk melakukan introspeksi dan evaluasi atas pelaksanaan otonomi daerah selama ini.

"Penyusunan APBD yang benar, perencanaan yang benar itu akan menyumbang 70% keberhasilan, perencanaan yang salah menyumbang 70% akan gagal pembangunan di daerah itu," ujar Tito.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga meminta pemda untuk memberikan perhatian pada upaya pengendalian inflasi. Menurutnya, inflasi perlu dikendalikan untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok.

Inflasi per Maret 2024 memang masih terkendali di level 3,05%. Namun, upaya pengendalian inflasi tetap perlu terus dilakukan oleh seluruh pihak termasuk oleh Pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya