PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda mengambil terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan tujuan dari otonomi daerah salah satunya adalah guna memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah kreatif dalam meningkatkan PAD.

"Sehingga ketergantungan kepada pusat akan berkurang," kata Tito dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Tito mengatakan pemda dengan PAD yang tinggi dapat secara mandiri membiayai program-program pembangunannya tanpa harus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Tito, momentum dari Hari Otonomi Daerah harus dimanfaatkan untuk melakukan introspeksi dan evaluasi atas pelaksanaan otonomi daerah selama ini.

"Penyusunan APBD yang benar, perencanaan yang benar itu akan menyumbang 70% keberhasilan, perencanaan yang salah menyumbang 70% akan gagal pembangunan di daerah itu," ujar Tito.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga meminta pemda untuk memberikan perhatian pada upaya pengendalian inflasi. Menurutnya, inflasi perlu dikendalikan untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok.

Inflasi per Maret 2024 memang masih terkendali di level 3,05%. Namun, upaya pengendalian inflasi tetap perlu terus dilakukan oleh seluruh pihak termasuk oleh Pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah