PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda mengambil terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan tujuan dari otonomi daerah salah satunya adalah guna memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah kreatif dalam meningkatkan PAD.

"Sehingga ketergantungan kepada pusat akan berkurang," kata Tito dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Tito mengatakan pemda dengan PAD yang tinggi dapat secara mandiri membiayai program-program pembangunannya tanpa harus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Tito, momentum dari Hari Otonomi Daerah harus dimanfaatkan untuk melakukan introspeksi dan evaluasi atas pelaksanaan otonomi daerah selama ini.

"Penyusunan APBD yang benar, perencanaan yang benar itu akan menyumbang 70% keberhasilan, perencanaan yang salah menyumbang 70% akan gagal pembangunan di daerah itu," ujar Tito.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga meminta pemda untuk memberikan perhatian pada upaya pengendalian inflasi. Menurutnya, inflasi perlu dikendalikan untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok.

Inflasi per Maret 2024 memang masih terkendali di level 3,05%. Namun, upaya pengendalian inflasi tetap perlu terus dilakukan oleh seluruh pihak termasuk oleh Pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP